Berita Purworejo
Pemuda Berusia 18 Tahun Diringkus Personel Polres Purworejo karena Miliki 50 Butir Pil Sapi
HP (18), pemuda asal Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena memiliki 50 butir pil
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - HP (18), pemuda asal Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena memiliki 50 butir pil warna putih berlogo Y yang biasa disebut pil sapi.
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasony, mengungkapkan, penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat, terkait dugaan peredaran obat atau ketersediaan obat farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo," katanya.
Baca juga: Super Air Jet Tawarkan Beberapa Rute Penerbangan Baru, Termasuk Yogyakarta
Kemudian, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Saat seluruh bukti dan pernyataan saksi sudah terkumpul, tim Opsnal Sat Narkoba lalu melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi 10 butir pil dalam tiap bungkus.
"Pil-pil tersebut disimpan di dalam bungkus rokok," ucap Sony
Dalam kejadian itu, Polres Purworejo juga mengamankan satu buah smartphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
Selain dikonsumsi sendiri, ternyata HP juga mengedarkan pil tersebut.
Baca juga: Moment Anies Baswedan Satu Meja Bundar bersama SBY, JK, Surya Paloh, Disebut Ada Pembahasan Politik
Ia mengaku biasa bertransaksi dengan cara cash on delivery (COD) dan belum genap satu tahun menjadi pemakai.
Atas tindakan itu, ia disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dengan ancaman hukuman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (drm)