PENGAKUAN Terbaru Ferdy Sambo: Perintahkan Eliezer Hajar Yoshua, Bukan Menembak

Tim kuasa hukum, Febri Diansyah menyebut bahwa kliennya yakni Ferdy Sambo tak memberikan instruksi untuk menembak Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga,

Editor: Joko Widiyarso
Ho/Puspenkum Kejagung
Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen yang kini jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendesak agar tersangka Richard Eliezer untuk berkata jujur jelang persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim kuasa hukum, Febri Diansyah menyebut bahwa kliennya yakni Ferdy Sambo tak memberikan instruksi untuk menembak Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta.

Namun, menurut keterangan Febri, Sambo hanya meminta Richard Eliezer untuk 'menghajar' Brigadir Yosua.

Namun, instruksi itu justru ditangkap dengan menekan pelaruk pistol yang menewaskan Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah bersama tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Bharada E (kiri) dan Brigadir J (kanan). Foto ilustrasi: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J
Bharada E (kiri) dan Brigadir J (kanan). Foto ilustrasi: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J (Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)

Mulanya, Febri menyinggung soal status Justice collaborator (JC) yang disandang oleh Richard Eliezer.

Dia menyebut, bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia terlebih dulu harus mengakui perbuatannya.

Pasalnya, jika ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka patut dipertanyakan keterangannya.

"Kedua JC harus jujur. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru kontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," kata Febri.

"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," sambungnya.

Febri juga mengatakan, pihaknya sangat menghargai posisi seorang sebagai Justice collaborator.

Namun, harus dipahami betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di UU perlindungan saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas Kementerian terkait bagaimana seorang JC dan bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu dalam peradilan.

"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya, wajib konsisten dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat pemeriksaan," ucap Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga membeberkan soal '3 Fase Duren Tiga'.

Di mana, berisi tentang kronologi peristiwa di Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved