Bupati Bantul Abdul Halim Muslih
Bupati Abdul Halim Berharap MoU dengan Kejari Bisa Wujudkan Kesamaan Pandangan Hukum
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Wabup Joko Purnomo menandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih didampingi Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait Tata Usaha Negara dan Perdata, Bantuan Perlindungan Hukum, dan Pendampingan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Kalurahan di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Parasamya Bantul, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Bupati Halim Dukung Inisiatif Kejari Bantul Terkait Upaya Rehabilitasi Korban Narkotika
Baca juga: Bupati Abdul Halim Potong Tumpeng Ulang Tahun ke-29 PJI di Kantor Kejari Bantul
Bupati Abdul Halim Muslih berharap, dengan adanya MoU ini dapat bermanfaat sebagai upaya mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Bantul, agar lebih efektif dan efeisien.
“Di masa mendatang ini, semoga tidak lagi ada hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan berlarut-larutnya konflik Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah. Karena, apabila setiap permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ditangani secara baik, maka dampaknya tidak hanya positif bagi masyarakat. Namun, juga potensial meningkatkan kewibawaan dan suksesnya pembangunan di Pemerintah Kabupaten Bantul,” ujar Abdul Halim.
Sementara Kepala Kejari Bantul, Farhan SH MH mengatakan, MoU ini bukanlah yang pertama kali disepakati. Namun, kesepahamanan ini lanjutan MoU sebelumnya dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bantul.
“Juga untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara pada pendampingan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan, serta sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Bantul dengan Kejari Bantul. Dengan ditandatangani Nota Kesepakatan tersebut bukan berarti menjadi tameng kebal hukum, tapi sebagai upaya pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan tidak melanggar ketentuan Hukum yang berlaku,” terang Farhan. (ayu)