Berita Jogja Hari Ini
Tim Jaksa KPK Tunggu Penunjukan Majelis Hakim untuk Sidang Haryadi Suyuti
PN Tipikor Yogyakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa suap eks Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti , Rabu (12/10/2022).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa suap eks Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti , Rabu (12/10/2022).
Pelimpahan berkas perkara itu diberikan langsung oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk selanjutnya segera diagendakan sidang dakwaan.
"Betul, ada dua berkas perkara yang kami terima dari jaksa KPK ," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, dihubungi Rabu siang.
Dia menjelaskan, dua berkas itu berisi perkara yang menjerat Haryadi Suyuti , Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Segera Disidang, Ini Persiapan PN Yogyakarta
"Satu berkas milik Haryadi Suyuti, satu lagi dari dua orang," ungkapnya.
Kendati demikian, PN Yogyakarta belum menentukan majelis hakim termasuk penentuan waktu persidangan
"Belum ditentukan, karena kami masih ada tinjauan dari badan pengawas. Nanti jika sudah siap akan kami beritahu," terangnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta .
Baca juga: Dugaan Kasus Suap Haryadi Suyuti, Sri Sultan HB X: Saya Tak Akan Melakukan Apapun untuk Membantunya
Saat ini, status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan terkait tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK .
Dijelaskan, Ali Fikri, Haryadi Suyuti ditahan pada Rutan KPK gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana ditahan pada Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono ditahan pada Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )