Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023: Tahun Depan Ada 5 Long Weekend

Dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut setidaknya tercatat ada lima long weekend alias libur panjang

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
ILUSTRASI: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.

"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," kata Ida dalam keterangannya saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10).

Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memaparkan secara rinci, untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari.

"Untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Muhadjir Effendy.

Berikut daftar Libur Nasional 2023:

1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Long Weekend

Dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut setidaknya tercatat ada lima long weekend alias libur panjang disebabkan karena hari libur dan cuti bersama jatuh pada hari sebelum dan sesudah Sabtu dan Minggu.

Berikut daftar long weekend 2023:

1. Sabtu, Minggu dan Senin, 21-23 Januari 2023

Long weekend terjadi karena pada hari Minggu dan Senin 22-23 Januari adalah libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved