Berita Purworejo
Sebanyak 148 Warga Desa Wadas Purworejo akan Terima UGR Proyek Bendungan Bener
Sebanyak 148 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan mendapatkan uang ganti rugi (UGR) tahap dua atas proyek pembang
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Sebanyak 148 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan mendapatkan uang ganti rugi (UGR) tahap dua atas proyek pembangunan bendungan Bener.
Kepala Pelaksana Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan, pembayaran UGR tahap dua tersebut direncanakan dapat terealisasi pada akhir Oktober 2022 atau maksimal awal November 2022.
Baca juga: Manajemen Laskar Mataram Buat Program PSIM Empathy, Rencananya Ingin Buat Laga Amal
Hal itu disampaikan Andri saat melakukan musyawarah penetapan bentuk kerugian dan penyampaian besaran nilai UGR di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Selasa (11/10/2022).
"Alhamdulillah musyawarah pada hari ini (Selasa, 11/10/2022) berjalan lancar dan aman. Warga juga telah setuju bentuk ganti rugi berupa uang. Rencananya akan kami salurkan melalui salah satu bank," ucap Andri kepada Tribunjogja.com, Selasa (11/10/2022).
Ia merincikan, ada dua sesi musyawarah yang dilaksanakan pada hari itu. Sesi pertama berlangsung pagi hari dengan mengundang 72 orang pemilik 98 bidang tanah.
Kemudian, dilanjutkan sesi kedua pada siang hari dengan memanggil 76 orang pemilik 115 bidang tanah.
Dari pantauan Tribunjogja.com, sebelum memasuki ruang pertemuan, warga diminta mengisi daftar kehadiran terlebih dahulu.
Kemudian, mereka mendapatkan amplop berisi rincian nilai ganti rugi tanah sesuai kepemilikan bidang atau sertifikat.
Hasil nominal UGR yang akan diterima warga merupakan penjumlahan dari nilai fisik dan non-fisik dari bidang tanah terdampak proyek bendungan.
Nilai fisik diukur dari luas tanah, bangunan, dan jenis tanaman yang ada di bidang tanah terkait, sedangkan nilai non-fisik diambil dari hak properti dan sebagainya.
Apabila menyetujui hasil penyampaian nominal UGR yang telah ditetapkan, warga diminta menandatangani berita acara musyawarah dan mengisi kolom persetujuan.
Selanjutnya, berkas tersebut akan disampaikan oleh BPN kepada Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO) untuk divalidasi.
"Saya berharap seluruh warga yang hadir bisa menyetujui hasil musyawarah. Sebab, setelah ini adalah tahap validasi berkas persetujuan dan berita acara musyawarah. Berkas tersebut akan kami kirim ke BBWSO agar dicek ulang, sebelum akhirnya disampaikan ke lembaga manajemen aset negara untuk dimintakan pencaiaran dana (pembayaran)," jelas Andri.
Secara keseluruhan, imbuh Andri, target pengadaan tanah untuk proyek pembangunan bendungan Bener memerlukan pembebasan lahan sebanyak 4.240 bidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/mengisi-kolom-persetujuan-nilai-UGR-proyek-bendungan.jpg)