Berita Jogja Hari Ini

Perwakilan ORI DIY Berencana Temui Kepala SMA Negeri 1 Wates dan Pj Bupati Kulon Progo

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menemui kepala SMA Negeri 1 Wates, besok Rabu

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menemui kepala SMA Negeri 1 Wates, besok Rabu (11/10/2022).

Pertemuan itu sebagai upaya tindak lanjut laporan yang diterima ORI DIY atas dugaan intimidasi dan penyekapan salah satu wali murid di SMA Negeri 1 Wates, oleh Satpol PP Kulon Progo menyangkut pengadaan seragam sekolah yang dinilai wali murid terlalu janggal.

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan, sejumlah agenda telah disusun oleh timnya.

Baca juga: Jokowi Digugat Dugaan Ijazah Palsu, Akankah UGM Mengambil Langkah Hukum?

Bahkan bukan hanya kepala SMA Negeri 1 Wates saja yang bakal ia temui, melainkan ORI DIY juga berencana menemui Pj Bupati Kulon Progo serta pejabat di Satpol PP Kulon Progo.

Tujuannya untuk melalukan verifikasi atas laporan dugaan intimidasi dan penyekapan wali murid SMA Negetri 1 Wates sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu.

"Rabu kami akan ke sekolah (SMK Negeri 1 Wates) berikutnya ketemu Pj Bupati Kulon Progo dan Satpol PP," katanya, Selasa (11/10/2022).

Tak hanya itu, perwakilan ORI DIY juga akan menemui Paguyuban Orang Tua (POT) untuk mendengar keterangan dari mereka mengenai prosedur pengadaan seragam.

Sebagaimana diketahui, laporan yang diterima perwakilan ORI DIY yakni adanya dugaan intimidasi serta jual beli seragam. 

Akan tetapi karena penjualan seragam sudah dalam tindak lanjut Disdikpora DIY, maka ORI DIY fokus ke dugaan intimidasi.

Namun proses yang berjalan saat ini, pihak ORI DIY masih melakukan verifikasi, validasi berkas laporan.

Apabila semuanya terpenuhi baik secara formil dan materil, maka dipastikan timnya sudah dapat bergerak mengumpulkan informasi dan pendalaman laporan.

"Kalau hasil verifikasi validasi berkas sudah memenuhi syarat formil materil, sehingga tim sudah mulai bisa turun mengumpulkan informasi," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi dan penyekapan terhadap wali murid bernama Agung Purnomo itu telah dilaporkan ke kepolisian.

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya mengatakan, delik aduan yang ia sampaikan ke kepolisian yakni dugaan pelanggaran merampas kemerdekaan dan kebebasan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

"Ini masih laporan ke kepolisian. Dari pihak korban mengadu ke LBH. Hasil dari kepolisian itu masih belum diupdate ke kami. Karena mungkin baru beberapa hari," katanya, Jumat (7/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved