Berita Sleman Hari Ini

Progres Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen, IPL Ditargetkan Turun Bulan November 2022

Pengadaan lahan tahap dua untuk proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen di seksi 1 ini membutuhkan sekira 617 bidang di 7 Kalurahan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Proses Pembangunan Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen seksi 1, tepatnya di Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses pengadaan tanah tahap dua proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen di seksi 1 (Junction Sleman- Banyurejo) terus berjalan.

Tahap konsultasi publik rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 18 -27 Oktober 2022.

Setelah itu, tahap berikutnya menunggu Izin Penetapan Lokasi (IPL) dari Gubernur DIY turun. 

"Targetnya di bulan November 2022 ini penetapan lokasi (dari Gubernur) sudah terbit. Setelah konsultasi publik kan kami akan menjalin berkoodinasi dua pekan, jadi kira-kira pertengahan November. Tapi kalau molor-molornya ya akhir November (IPL terbit)," kata PPK Pengadaan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, M Mustanir, Senin (10/10/2022). 

Pengadaan lahan tahap dua untuk proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen di seksi 1 ini membutuhkan sekira 617 bidang di 7 Kalurahan.

Jumlah tersebut, kini masih di inventarisasi dan diidentifikasi oleh Satgas A maupun Satgas B.

Artinya, lahan terdampak bisa saja bertambah dan bisa juga berkurang. 

Sejauh ini, kata Mustanir sudah disusun jadwal konsultasi publik pengadaan tanah. Yaitu, dimulai tanggal 18 Oktober di Kalurahan Margodadi dan Margomulyo, Seyegan.

Sehari berikutnya, tanggal 19 Oktober di Kalurahan Margokaton. Di Kalurahan ini tahap konsultasi publik berlangsung selama dua hari karena ada 216 bidang yang terdampak. 

Kemudian tanggal 21 Oktober di Kalurahan Tirtoadi, Mlati. Lalu berlanjut ke Kalurahan Banyurejo di tanggal 25 - 26 Oktober.

Tahapan konsultasi publik terakhir di Kalurahan Tambakrejo dan Sumberrejo di tanggal 27 Oktober.

Dalam tahapan ini, warga yang tanahnya terdampak akan diminta pendapat apakah sepakat atau tidak untuk dilakukan pelepasan hak. 

Biasanya, dalam tahapan ini mayoritas warga terdampak sepakat. Tetapi jikapun ada yang tidak sepakat maka akan tetap difasilitasi.

Seperti misalnya yang menjadi dasar tidak sepakatnya kenapa. Kemudian keberatan dari warga itu akan diajukan ke tim kajian. 

"Tapi mudah-mudahan tidak ada yang menolak. Kemarin waktu sosialisasi kan, warga sudah pada sepakat juga," kata dia. (*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved