Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY
Mengapa Raja Keraton Yogyakarta Otomatis Jadi Gubernur DIY? Ternyata, Ini Alasannya
Dalam UU itu, ada aturan cukup detail soal jabatan Gubernur DI Yogyakarta, termasuk kaitannya dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini, Senin (10/10/2022), Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.
Prosesi pelantikan disiarkan secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/10/2022). Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diawali dengan proses kirab.
Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan menuju Istana Negara.
Mungkin ada dari Tribunners yang bertanya-tanya, mengapa Raja Keraton Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur DIY?
Hal ini karena adanya Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta.
Dalam UU itu, ada aturan cukup detail soal jabatan Gubernur DI Yogyakarta, termasuk kaitannya dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca juga: Biodata Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Keraton Yogyakarta yang Dilantik jadi Gubernur DIY
Aturan itu ada di Pasal 19 ayat dua UU Nomor 13 tahun 2012. Pada pasal tersebut berbunyi:
“Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima”
Dari UU Keistimewaan itu, Raja Yogyakarta otomatis menjadi Gubernur DIY. Adipati Paku Alam juga otomatis menjadi Wakil Gubernur DIY.
Bagaimana sejarah Keraton Yogya?
Keraton Yogyakarta lahir sebelum republik ini ada.
Dia lahir saat Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, momen dimana Kasultanan Mataram terbagi menjadi dua bagian, Kasultanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Pangeran Mangkubumi merupakan raja pertama yang bertahta di Kasultanan Yogyakarta.
Dalam referensi, Pangeran Mangkubumi disebut sebagai pendiri Kasultanan Yogyakarta atau raja pertama yang bertakhta dengan nama dan gelar Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah di atas separuh dari Kerajaan Mataram.
Baca juga: Biodata KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY 2022-2027 yang Baru Saja Dilantik Presiden Jokowi
Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY
Gubernur DIY
Wakil Gubernur DIY
Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta
Gubernur DI Yogyakarta
Tribunjogja.com
Keraton Yogyakarta
Sosok Wakil Gubernur DIY 2022-2027 yang Dilantik Jokowi? Ini Profil Lengkap Paku Alam X |
![]() |
---|
Ini Pesan Presiden Jokowi ke Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X |
![]() |
---|
Siapa Gubernur DIY 2022-2027 yang Dilantik Jokowi? Ini Profil Lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono X |
![]() |
---|
Biodata KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY 2022-2027 yang Baru Saja Dilantik Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Biodata Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Keraton Yogyakarta yang Dilantik jadi Gubernur DIY |
![]() |
---|