Tragedi Stadion Kanjuruhan

Daftar 6 Tersangka dan Perannya dalam Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan

Berikut daftar 6 tersangka dan perannya dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Surya Malang/Purwanto
Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. 

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(*/)

Artikel tayang di https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/kapolri-tetapkan-6-tersangka-dalam-tragedi-kanjuruhan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved