Tragedi Stadion Kanjuruhan
Daftar 6 Tersangka dan Perannya dalam Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan
Berikut daftar 6 tersangka dan perannya dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Penyelidikan Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya sudah sampai pada penetapan tersangka.
Tercatat ada 6 tersangka yang telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan melalui konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Daftar 6 tersangka dan perannya
Berikut daftar 6 tersangka dan perannya dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.