Tragedi Stadion Kanjuruhan

Daftar 6 Tersangka dan Perannya dalam Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan

Berikut daftar 6 tersangka dan perannya dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Surya Malang/Purwanto
Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penyelidikan Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya sudah sampai pada penetapan tersangka

Tercatat ada 6 tersangka yang telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan melalui konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Daftar 6 tersangka dan perannya

Berikut daftar 6 tersangka dan perannya dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang.

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved