Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Geledah Kantor dan Rumah Sudrajad Dimyati di Yogya, KPK Bawa Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
dok.istimewa via kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Sebagai pemberi suap, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, DY, ETP, MH, NA, dan AB yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved