Berita Kota Yogya Hari Ini

Belasan Bangunan Semi Permanen di Bantaran Kali Code Brontokusuman Dibongkar, Ini Penjelasannya

Sejumlah bangunan semi permanen di bantaran kali code, yang letaknya berada Kampung Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa oleh

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Sebuah bangunan di bantaran sungai digusur menggunakan alat berat, Rabu (28/9/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah bangunan semi permanen di bantaran kali code, yang letaknya berada Kampung Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dibongkar paksa oleh pihak berwenang.

Bangunan yang mayoritas digunakan warga setempat untuk berjualan itu disinyalir melanggar peraturan.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, Antyarsa Ikana Dani menjelaskan, penertiban bangunan mengacu pada UU No.17/2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. 

Dalam aturan itu disebut bahwa area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan tanpa adanya izin, sebab dapat mengganggu fungsi sungai.

Baca juga: Berikan Banyak Kemudahan, BPJS Kesehatan Sleman Minta Peserta Unduh Mobile JKN

"Jumlah bangunan yang ditertibkan awalnya 15 bangunan. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya sehingga tersisa 8 bangunan. Itupun sebagian dari masyarakat sudah sepakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya," katanya, ditemui di lokasi, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, upaya penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sudah melalui proses yang tertib dan panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. 

"Rencana penertiban sudah bermula dari tahun 2019, di mana Pemkot Yogyakarta berkoordinasi dengan BBWSSO untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan," ujarnya. 

BBWSSO kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. 

Kemudian, diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu tanggal 31 Juli, 15 September, dan 25 Oktober.

Rencana penertiban kemudian sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD DIY yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWSSO sebagai fasilitator. 

"Setelah melalui proses yang panjang, per hari ini bangunan di kawasan itu mulai ditertibkan," ungkapnya.

BBWSSO menilai jangka waktu yang diberikan kepada masyarakat kurang lebih sebanyak dua tahun sehingga merupakan waktu yang lama untuk sosialisasi penertiban. 

Setelah bangunan diratakan, dijelaskan Antyarsa, nantinya tanah seluas 400 meter persegi itu akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

"Setelah ini akan dimanfaatkan ruang terbuka hijau," terang dia.

Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto mengatakan, pihaknya menolak penggusuran lantaran berpegang pada hasil audiensi yang dilakukan dengan BBWSSO pada 12 September lalu. 

Hasil kesepakatan diklaimnya tidak menyebutkan adanya upaya penggusuran. 

Adapun tiga hasil kesepakatan yakni adanya jalan inpeksi, adanya jalan ke sungai, dan pemeliharaan sungai secara bersama.

"Setelah audiensi itu juga ditindaklanjuti dengan koordinasi wilayah di RT 84, itu juga ada musyawarah dan tiba-tiba kita disurati kemarin malam untuk mengosongkan dan penertiban tanpa syarat. Artinya kan sewenang-wenang, terakhir hari ini harus pergi," kata Kris. 

Pihaknya menyayangkan tindakan pemerintah kemantren, Pemkot Yogyakarta dan BBWSSO yang dinilainya sewenang-wenang. 

Padahal dalam sejumlah diskusi dan audiensi ada kesepakatan yang telah disetujui. 

Total ada delapan warga yang disebut BBWSSO dalam surat pemberitahuan itu untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca juga: Perindo DIY Optimis Akademi Perindo Mampu Lahirkan Sosok Negarawan

Di lokasi juga terlihat beberapa warga yang tengah mencopot kayu atau spanduk dan material bangunan lainnya. 

"Yang aktivitas di sini 22 kepala keluarga, 16 jualan dan dua pemulung serta dua warga lain hanya menaruh becak di sini. Ketika digusur kan tentu ada masalah. Banyak alih fungsi sungai di Jogja tapi tidak ditertibkan, kenapa kita yang notabene hanya satu RT dan mencari uang kemudian ditertibkan," terang dia.

Pantauan di lokasi, sejumlah aparat penegak hukum mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP DIY dan Kota Yogyakarta berjaga-jaga serta mengeluarkan barang-barang milik warga yang menempati bangunan semi permanen di bantaran sungai.

Meski sempat memanas, namun proses penggusuran berlangsung kondusif. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved