Berita Sleman Hari Ini

ORI DIY Ungkap Jual Beli Seragam Keuntungan Fantastis, Disdik Sleman: Tak Semua Melakukan Itu

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mengungkapkan sejumlah catatan dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Mengenai hal ini pihaknya mengaku tidak bisa melarang. Bahkan kesulitan untuk dipantau. 

"Jika itu dilakukan sekumpulan orangtua, siapa yang bisa melarang?. Karena begini, ada seragam sekolah seperti misalnya topi ataupun dasi yang butuh di sablon. Memangnya orangtua nyablon sendiri-sendiri?. Kemudian pertanyaannya, jika itu diiniasi orangtua sebagai bagian dari guyup-rukun, masa kami larang. Ini yang harus dipahami. Tapi jika itu Sekolah, kami larang betul untuk menginisiasi. Termasuk buku. Kami tegas larang," kata dia. 

Baca juga: Kementerian Investasi Gandeng Pemkab Kulon Progo Percepat Target Penerbitan NIB bagi Pelaku UMKM

Terpisah, Kepala SMP N 2 Depok, Supriyanto membenarkan, jika Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memang selalu rutin mengingatkan agar sekolah tidak melakukan praktek jual beli seragam maupun buku.

Di SMPN 2 Depok sendiri, kata dia, persoalan seragam saat PPDB tahun 2022 diserahkan sepenuhnya kepada orangtua masing-masing. 

"Seragam monggo silakan beli terserah orangtua. Kami tidak ada model paket-paketan. Orangtua diberi kebebasan. Silakan mau beli sendiri boleh," kata Supriyanto.

Bahkan, jika orangtua belum memiliki uang untuk membeli seragam SMP, pihaknya membolehkan siswa untuk sementara memakai seragam SD.

Tanpa ada teguran apapun. Hingga nantinya siswa teras memiliki seragam SMP. 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku sudah mendengar informasi soal polemik asumsi keuntungan Jual beli seragam di sekolah.

Ia berharap, sekolah bisa menjalankan ketentuan sesuai aturan saja. Tidak boleh melakukan pungutan, jual beli seragam maupun jual buku. 

"Seandainya saya punya anak. Kadang-kadang pengennya diserahkan. Lebih praktis. Tapi sebetulnya ada dua kata, ada yang setuju dan tidak. Tapi saya mengharap, jika nantinya ada hukum yang berlaku, lebih baik sesuai aturan saja," kata dia. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved