Pemda DIY Perjuangkan Nasib Tenaga Bantuan yang Tak Masuk PPPK
Komponen pegawai non ASN atau tenaga honorer di Pemda DIY di antaranya pegawai outsourching, tenaga bantu (naban) bagian kebersihan dan lainnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemetaan pegawai pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) non Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan.
Untuk diketahui, komponen pegawai non ASN atau tenaga honorer di Pemda DIY di antaranya pegawai outsourching, tenaga bantu (naban) bagian kebersihan dan lainnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang instansi pemerintah untuk merekrut pegawai selain PPPK dan ASN.
Akan tetapi kondisi diinstansi pemerintah daerah, khususnya Pemda DIY masih kesulitan dengan aturan tersebut.
Sebab pegawai PPPK dan ASN sangat jarang ditempatkan di bagian fungsional yang bersifat pelayanan, misalnya cleaning service dan sebagainya.
Sementara apabila mereka mengikuti seleksi tes PPPK, tidak semua pegawai naban dan outsourching masuk kriteria.
"Dari yang ada ini, yang memenuhi persyaratan PPPK itu adalah teman-teman naban karena menduduki formasi yang diduduki PNS," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat dihubungi Minggu (25/9/2022).
Pemda DIY kini sedang bernegosiasi dengan Kemenpar RB mengenai pegawai Pemda DIY yang tidak masuk kriteria seleksi PPPK agar tetap dibolehkan bekerja di masing-masing instansi.
"Permintaan kami ke Kemenpan, yang enggak masuk PPPK tetap kami pertahankan jadi naban. Kalau itu diberhentikan lalu siapa yang mengerjakan pekerjaannya," jelas Baskara Aji.
Alasan Pemda DIY memperjuangkan para tenaga bantuan untuk tetap bekerja di Pemda DIY, yakni perekrutan pegawai non-ASN atau tenaga bantuan di Pemda DIY sudah sesuai aturan.
Ijazah pegawai yang kini sebagai tenaga bantuan dikatakan Aji jelas dan banyak yang masuk kriteria apabila diikutkan seleksi PPPK.
"Untuk tesnya sama. Yang PPPK kan tinggal mengadiministrasikan PPPK. Yang tidak memenuhi syarat kami minta Kemenpan beri kesempatan untuk menjadi naban," terangnya.
Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai non PNS diminta mengikuti seleksi pengangkatan status kepegawaian yang baru.
Sehingga bagi pegawai non ASN yang ingin naik status menjadi PPPK harus mengikuti seleksi sebagaimana mestinya.
"Informasi yang disampaikan Menpan itu nanti prosesnya adalah sesuai yang sedang disiapkan Menpan. Tetap nanti apa namanya, melalui BKN juga. Itu tetap melalui tes. Jadi tidak kemudian pendataan, data kita kirim terus statusnya berubah dari non PNS menjadi PPPK itu tidak," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani.