Satpol PP DIY Identifikasi 12 Pemanfaatan TKD Bermasalah, Pemda DIY Somasi Satu Perusahaan

Jumlah pelanggaran berpotensi terus bertambah karena upaya penyisiran sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

Dalam surat somasi yang disampaikan, terdapat tiga tindakan yang harus segera dilakukan perusahaan atau pihak ketiga.

Yakni menghentikan segala aktivitas pembangunan di tanah seluas luas 11.215 meter persegi yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Pengembang juga diminta menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/1Z/2016 dan melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dilakukan pengawasan terhadap TKD, Pemda DIY juga akan melakukan pengawasan terhadap Tanah Kasultanan atau Sultan Ground dan Tanah Kadipaten atau Pakualaman Ground.

"Pengawasan dilakukan untuk 1.010 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dari jumlah tersebut, hanya 110 bidang Tanah Kasultanan dan kadipaten yang telah memiliki Serat Kekancingan," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved