Satpol PP DIY Identifikasi 12 Pemanfaatan TKD Bermasalah, Pemda DIY Somasi Satu Perusahaan

Jumlah pelanggaran berpotensi terus bertambah karena upaya penyisiran sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY mengidentifikasi 12 lokasi yang terindikasi melanggar regulasi pemanfaatan tanah kas desa (TKD).

Jumlah pelanggaran berpotensi terus bertambah karena upaya penyisiran sementara ini baru dilakukan di Kabupaten Sleman saja.

"Beberapa tempat sudah kita survei, jadi sekarang masih mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran. Kemungkinan di daerah seperti di Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo juga ada," ucap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (20/9/2022).

Noviar menjelaskan, dasar penertiban mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan tanah kas desa.

Di mana pihak pengelola TKD wajib mendapat izin dari Gubernur DIY atau kasultanan dan kadipaten.

Selain itu, jika ingin mendirikan bangunan wajib melengkapi persyaratan seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten masing-masing wilayah.

Pemanfaatan TKD juga harus sesuai peruntukannya seperti yang diajukan dalam izin.

"Misalnya izin yang dikeluarkan untuk tempat wisata tapi yang dibangun villa. Villa juga nggak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa dibangun tapi belum ada izin gubernur tapi dibangun perumahan dan diperjual belikan," tandasnya.

Hingga saat ini, Pemda DIY tercatat telah melayangkan satu somasi atau teguran yang ditujukan pada perusahaan pengembang perumahan di Sleman.

Perusahaan dinilai menyalahi kebijakan tentang pemanfaatan TKD.

Bahkan perusahaan tersebut diduga melakukan praktek jual beli properti di atas TKD dan mengklaim bahwa pengembang telah mengantongi dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Hal ini dilakukan karena belum ada izin resmi. Sedangkan dalam melakukan pembangunan harus melengkapi semua persyaratan salah satunya adalah terkait IMB, sementara kalurahan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat HPL,” jelas Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto.

Bayu menambahkan, alih fungsi TKD yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar empat regulasi.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah.

Kemudian Perda DIY Nomor 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa; dan terakhir Keputusan Gubernur DIY No.43/IZ/2016 tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved