Pemilu 2024
Bawaslu Kulon Progo Terima 4 Aduan Masyarakat Dicatut Jadi Kader Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima empat orang yang mengadu setelah namanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol) tertentu dan terdaftar
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima empat orang yang mengadu setelah namanya dicatut sebagai kader partai politik (parpol) tertentu dan terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol).
"Ada 4 orang yang mengadu ke Bawaslu. Tiga orang mengadu melalui link Bawaslu, email dan Instagram. Sementara, seorang lainnya datang langsung ke kantor," kata Panggih Widodo, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulon Progo saat ditemui, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Ikuti Indonesia Frankfurt Festival, Potensi Order Produk DIY Capai Rp 2,3 Miliar
Dia melanjutkan, usai menerima aduan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Berkaca dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id .
Dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke laman tersebut.
Jika namanya dicatut oleh parpol, masyarakat bisa mengajukan aduan ke Bawaslu atau KPU Kulon Progo.
Nantinya, masyarakat akan dipandu untuk mengisi formulir aduan.
Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun parpol yang melakukan pencatutan.
"Terhadap (4 orang) yang mengadu mengisi form dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian sudah ditangani dan diklarifikasi oleh KPU. Hasil klarifikasinya, semuanya merasa tidak menjadi anggota parpol," ucapnya.
Baca juga: Jadwal Pentas Seni Panggung Seni Rakyat Jogja Gumregah di Sekaten 2022 Besok Rabu 21 September 2022
Panggih melanjutkan, KPU akan mencoret nama orang yang dicatut tersebut.
"Jadi segera dicek dan bila dicatut segera mengajukan aduan. Karena jika tidak (mengadu), namanya tetap jadi kader parpol. Dikarenakan namanya tidak dicoret dari keanggotaan parpol meski (yang bersangkutan) tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol. Sehingga tetap terdaftar di Sipol," jelasnya. (scp)