Pemilu 2024

Bawaslu Kota Yogyakarta Buka Seleksi Tim Pengawas Pemilu 2024

Tim pengawas pemilu bakal dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta, menyusul dimulainya tahapan Pemilu 2024

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim pengawas pemilu bakal dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta, menyusul dimulainya tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Yogyakarta Muhammad Muslimin menuturkan pembentukan panwascam itu diawali dengan sosialisasi kepada khalayak umum sejak tanggal 10 hingga 21 September 2022 mendatang.

Baca juga: KONI DIY Targetkan 300 Atlet Mentas di PON XXI Aceh-Sumut 2024 Mendatang

"Kami menginformasikan kepada warga negara Indonesia khususnya yang bertempat tinggal di wilayah Kota Yogyakarta bahwa akan dibuka pendaftaran calon anggota panitia panwascam di Kota Jogja," kata Muslimin, Selasa (20/9/2022).

Dia menjelaskan, pendaftaran atau penerimaan berkas itu akan dimulai pada tanggal 21-27 September 2022. 

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI); pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; berdomisili di wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Selanjutnya memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Selain itu tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Muslimin menuturkan bahwa ada beberapa kemudahan yang diberikan terkait pendaftaran panwascam kali ini. Salah satunya masyarakat bisa mengunduh lewat laman atau website Bawaslu kota Yogyakarta terkait seluruh administrasi yang dibutuhkan.

Kemudian terkait dengan penyerahan berkas bagi para calon itu bisa juga langsung ke kantor Bawaslu Kota Yogyakarta. Maupun juga bisa dikirim lewat surat elektronik atau email set.yogyakartakota@bawaslu.go.id serta lewat pos kilat.

"Sehingga banyak pilihan yang bisa diambil oleh warga yang akan mengikuti seleksi pembentukan panitia pengawas pemilu kemantren," terangnya. 

"Kemudian yang lain juga kami memberikan pelayanan 7x24 jam. Kami melayani pendaftaran dari tanggal 21-27, hari sabtu dan minggu tetap memberikan pelayanan pendaftaran panitia pengawas pemilu Kemantren," sambungnya.

Baca juga: Daftar Data Pribadi yang Ada di UU PDP, Salah Satunya Data Catatan Kesehatan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved