Pengelola YIA Berharap Lahir Perda KKOP Seiring Tumbuhnya Bangunan Bertingkat
Perda yang mengatur terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seiring bermunculan gedung bertingkat.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo mengharapkan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seiring bermunculan gedung bertingkat, utamanya di sisi utara bandara tersebut.
"Saya rasa, kami (AP 1) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kulon Progo) sepakat bahwa KKOP harus dijalankan. Syukur-syukur, kami berharap mengakomodir KKOP menjadi satu Perda seperti Bali. Jadi seluruh perizinan yang terkait wilayah keselamatan penerbangan sudah terdapat di dalam Perda," kata Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara YIA, Minggu (18/9/2022).
Di sisi lain, adanya Perda sekaligus mengedukasi masyarakat terkait keselamatan penerbangan.
Sedangkan, bangunan yang berdiri di sisi selatan bandara menurutnya masih relatif datar.
Dikarenakan tidak lebih dari ketinggian pohon sehingga masih aman bagi penerbangan. Selain itu, sisi selatan mayoritas wilayah perairan.
Dikatakan Pandu, Perda KKOP juga sangat penting bagi pengelola bandara dan pemkab dalam memberikan rekomendasi pembangunan gedung bertingkat.
Serta sosialisasi kepada panewu dan lurah bukan hanya di Kulon Progo, DIY melainkan Purworejo, Jawa Tengah sebagai daerah perpanjangan landasan pacu pesawat.
Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati menyampaikan perlu ada kajian dan pencermatan dari kalangan legislatif maupun eksekutif untuk pembuatan perda KKOP. Serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi pemerintahan di Kulon Progo.
Terkait keselamatan penerbangan, sekarang ini, sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan bandara. Kendati demikian, ia juga menyambut positif bila nantinya terdapat Perda KKOP.
"Pasti kami menyambut positif. Karena menjadi rambunya masyarakat dan investor yang akan mendirikan usaha ataupun mengadakan even agar tidak mengganggu aktivitas penerbangan serta sistem investasi di Kulon Progo," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo, Heriyanto melanjutkan, pihaknya dalam menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang ditetapkan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
PBG diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Serta telah membayar dan melunasi restribusi yg ditetapkan oleh DPUPKP.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo mengatakan sesuai ketentuan, pendirian bangunan dapat diberikan izin setelah ada rekomendasi tata ruang dan saran perencanaan dari DPTR.
Dalam menerbitkan saran perencanaan terkait gedung bertingkat, dipersyaratkan untuk mendapat rekomendasi dari pengawas kebandar-udaraan terkait KKOP di Surabaya.
"Sepengatahuan saya waktu saya masih di DPTR batas ketinggian (gedung bertingkat) tidak lebih dari 45 meter. Saat ini terhadap bangunan yang memerlukan ketinggian sudah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang terhadap KKOP," terangnya. (scp)