Berita Kriminal Hari Ini
Terlibat Judi Sabung Ayam, Dua Pria Dibekuk di Wonosari Gunungkidul
Aksi sabung ayam dilakukan dengan taruhan dalam bentuk uang tunai, sehingga tergolong perjudian.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat Polres Gunungkidul menggerebek aksi perjudian lewat sabung ayam pada Minggu (04/09/2022) silam.
Dua orang diamankan bersama sejumlah barang bukti dari sabung ayam tersebut.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi sabung ayam itu terungkap setelah Tim Resmob mendapat laporan dari masyarakat.
"Tim Resmob mengecek langsung ke lokasi dan ternyata benar ada sabung ayam di sana," jelas Edy pada Kamis (15/09/2022).
Baca juga: Satu Warga Kulon Progo Diringkus Polisi saat Asyik Bermain Judi Online di Angkringan
Menurutnya, sabung ayam dilakukan di Pasar Pring wilayah Kalurahan Kepek, Wonosari.
Aksi sabung ayam dilakukan dengan taruhan dalam bentuk uang tunai, sehingga tergolong perjudian.
Edy mengatakan dua pria dibekuk dari lokasi. Antara lain TH (41) warga asal Playen dan S (61), warga Wonosari.
"Dua ekor ayam yang digunakan untuk taruhan juga kami amankan," katanya.
Edy menambahkan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.
Antara lain peralatan untuk sabung ayam, kurungan, ponsel, hingga 2 lembar uang senilai Rp 50 ribu.
Hingga kini, pihaknya masih terus mendalami kasus perjudian ini.
Baca juga: Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Judi Togel, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap
Termasuk motif keduanya melakukan perjudian dengan cara sabung ayam tersebut.
"Keduanya kini kami tahan di Mako Polres Gunungkidul untuk diproses lebih lanjut," ujar Edy.
Meski demikian, ia mengatakan keduanya terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 10 tahun penjara.( Tribunjogja.com )