Ketua DPRD Lumajang Mundur

Detik-detik Ketua DPRD Lumajang Umumkan Pengunduran Diri Karena Salah Lafalkan Teks Pancasila

Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifuddin memutuskan mundur dari jabatan usai salah melafalkan teks Pancasila. 

Bagaimana proses Anang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang? 

Suasana rapat di gedung DPRD Lumajang agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022 mendadak terasa sentimental, Senin (12/9/2022).

Di forum sakral tersebut, Anang tiba-tiba mengumumkan diri mundur dari jabatannya.

"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD Lumajang, Pemerintah atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila," katanya.

"Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di mana pun atau siapa pun itu," katanya.

Menurut Anang tindakan mundur dari jabatan Ketua DPRD ini merupakan keputusan final yang diambil dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.

Anang menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.

"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," bebernya.

"Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapa pun pemimpin di negeri ini," ujar Anang.

Keputusan Anang mundur dari jabatan membuat raut wajah 36 anggota dewan di ruang paripurna terlihat kaget.

Termasuk Bupati Lumajang Thoriqul Haq, serta jajaran forkopimda setempat.

Bahkan, Wakil Ketua DPRD Lumajang mengaku sangat menyayangkan keputusan Anang mundur dari jabatan.

Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang.

Baginya, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.

"Prosesnya ini masih panjang," ungkapnya.

"Partai politik harus mengajukan pergantian," bebernya.

"Kemudian tahapan berikutnya badan musyarawah, dan paripurna. Lalu hasil paripurna dikirimkan ke Gubernur," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved