Ketua DPRD Lumajang Mundur
Detik-detik Ketua DPRD Lumajang Umumkan Pengunduran Diri Karena Salah Lafalkan Teks Pancasila
Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, LUMAJANG - Buntut dari kesalahan melafalkan lima butir Pancasila saat menemui pengunjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di ruang paripurna DPRD, Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
Anang gagal sebanyak dua kali saat melafalkan butir-butir Pancasila.
Pasca-kejadian itu, Anang memutuskan untuk mengundurkan diri.
Anang mengundurkan diri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPRD merupakan keputusan final yang diambil dari buah pemikirannya.
Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.
"Untuk mahasiswa tetaplah jadi alarm Indonesia. Tetaplah jadi pengingat kami semua," pesannya, Senin (12/9/2022) seperti yang dikutip dari Surya.co.id.
Pesan yang disampaikan Anang, menjadi potret bahwa ia adalah anggota legislatif yang terbuka dengan kritikan.
Dia mendukung gerakan politik kaum muda. Baginya mereka yang turun ke jalan justru memperlihatkan bukti kepedulian anak muda terhadap kehidupan bernegara.
Selain memberikan pesan untuk mahasiswa, Anang juga meminta maaf kepada masyarakat.
Dia menginginkan setelah mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, kegaduhan salah ucap Pancasila bisa segera berakhir.
"Ucapan maaf tak terhingga kepada masyarakat, khususnya anggota DPRD, pemerintah dan elemen masyarakat atas insiden ini," pungkasnya.
Baca juga: BEGINI Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 di Laman Kemenaker, Apakah Kamu Salah Satunya?
Baca juga: Dalam Sehari, DPUPKP Kulon Progo Angkut Sekitar 30-36 Ton Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya
Detik-detik Anang Mundur
Keputusan Anang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang cukup mengagetkan para legislator lainnya.
Tak hanya itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq juga merasa kaget dengan keputusan yang tiba-tiba diambil koleganya tersebut.
Bagaimana proses Anang mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Lumajang?
Suasana rapat di gedung DPRD Lumajang agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022 mendadak terasa sentimental, Senin (12/9/2022).
Di forum sakral tersebut, Anang tiba-tiba mengumumkan diri mundur dari jabatannya.
"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD Lumajang, Pemerintah atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila," katanya.
"Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di mana pun atau siapa pun itu," katanya.
Menurut Anang tindakan mundur dari jabatan Ketua DPRD ini merupakan keputusan final yang diambil dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.
Anang menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang Ketua DPRD.
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," bebernya.
"Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapa pun pemimpin di negeri ini," ujar Anang.
Keputusan Anang mundur dari jabatan membuat raut wajah 36 anggota dewan di ruang paripurna terlihat kaget.
Termasuk Bupati Lumajang Thoriqul Haq, serta jajaran forkopimda setempat.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Lumajang mengaku sangat menyayangkan keputusan Anang mundur dari jabatan.
Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang.
Baginya, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.
"Prosesnya ini masih panjang," ungkapnya.
"Partai politik harus mengajukan pergantian," bebernya.
"Kemudian tahapan berikutnya badan musyarawah, dan paripurna. Lalu hasil paripurna dikirimkan ke Gubernur," pungkasnya. (*)