Pencairan BSU
BEGINI Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 di Laman Kemenaker, Apakah Kamu Salah Satunya?
BSU itu dijadwalkan cair pada September 2022. Lantas, bagaimana cara mengecek apakah dirimu menerima BSU Kemenaker?
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut.
Beberapa syarat harus dipenuhi calon penerima BSU tahun 2022.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
Baca juga: Forpi Yogyakarta Buka Aduan Penyaluran BLT BBM Tak Tepat Sasaran
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2022, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )