Berita Kecelakaan Hari Ini
KECELAKAAN, Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia Setelah Tertabrak Motor di Jalan Magelang Sleman
Seorang Kakek, berinisial S (79) meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor. kecelakaan lalulintas ini terjadi di Jalan Magelang, kilometer 6,
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Kakek, berinisial S (79) meninggal dunia setelah tertabrak sepeda motor.
kecelakaan lalulintas ini terjadi di Jalan Magelang, kilometer 6, dusun Kutu Patran, Sinduadi, Kabupaten Sleman, Jumat (9/9/2022) sekira 04.45 WIB.
Baca juga: TNI AL Laksanakan Gerakan Penanaman Sorgum Nasional 2022 di Pantai Samas Bantul
Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Gunawan Setyabudi menceritakan, kronologi kejadian kecelakaan bermula ketika sepeda motor Suzuki Tornado tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikendarai oleh FN (25) warga Sukoharjo, Jawa Tengah melaju dari Utara ke Selatan (arah kota Yogyakarta).
Saat itu, ada seorang pejalan kaki yang diduga menyeberang jalan dari arah timur menuju barat. Jaraknya sangat dekat.
Pengendara sepeda motor tidak bisa menguasai laju kendaraan sehingga menabrak pejalan kaki.
"Korban pejalan kaki mengalami cidera kepala. Kaki kiri patah," kata dia, Jumat (9/9/2022).
Korban pejalan kaki meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke RSUP dr. Sarjdito.
Sepeda motor yang terlibat dalam insiden kecelakaan itu juga pecah bagian kaca depan dan ringsek bagian depan.
Pengemudinya, FN mengalami luka dahi sobek, dagu sobek, tangan dan kaki kiri lecet.
Saat ini menjalani perawatan di RSA UGM.
"Kecelakaan lalulintas ini masih ditangani Satlantas Polres Sleman," katanya.
Baca juga: Polres Klaten Salurkan 10 Ton Beras untuk Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
Jangan Tergesa-gesa
AKP Gunawan mengimbau kepada masyarakat supaya berkendara dengan baik, tidak tergesa-gesa.
Setiap pagi banyak sekali orang yang ingin bepergian pergi dengan urusannya masing-masing.
Karena itu, Ia mengimbau bagi pengendara sebaiknya diberi toleransi waktu ketika bepergian.
"Misalnya jarak tempuhnya 30 menit. Ya, kasihlah waktu toleransi seperempat jam biar nggak tergesa gesa. Biar jalannya juga tidak kencang," kata dia. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-korban-meninggal.jpg)