Berita Jogja Hari Ini
Terancam Digusur, Warga Sempadan Code Brontokusuman Mengadu ke DPRD Kota Yogya
Penataan kawasan bantaran Kali Code di di RW 19 Brontokusuman bakal dilakukan pada 14 September mendatang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Masyarakat sempadan Kali Code , di RW 19 Brontokusuman, Mergangsan, atau tepat di sebelah selatan Jembatan Tungkak, mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta , Selasa (6/9/2022).
Mereka datang usai lapak-lapak tempat berdagangnya di kawasan itu terancam digusur.
Perwakilan Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri, Kris Triwanto, menyatakan, sesuai informasi yang diterima dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), lokasi itu akan dirombak jadi ruang terbuka hijau publik (RTHP).
Tetapi, ia bersama warga bersikukuh tetap bertahan di sana.
Baca juga: Warna-Warni Kampung Wisata Kali Code 1001 Jetisharjo, Ikon Baru Kota Yogya yang Instagramable
"Kami di sana ada 20 kepala keluarga (KK), kemudian yang berdagang total 16. Kami jelas menolak tegas penggusuran. Tapi, kami siap berdialog, berdiskusi," tegas Kris.
Terlebih, warga sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu, dan memanfaatkannya untuk aktivitas perekonomian.
Mulai dari angkringan, warung makan, serta laundry. Sehingga, ketika serta merta digusur tanpa ada kompensasi, warga pun kehilangan matapencaharian.
"Sosialisasi hanya sekali, tahun 2020, setelah itu hanya surat peringatan satu, dua, dan tiga saja. Padahal, bangunan kami hanya semi permanen. Sementara di Yogya banyak sekali hotel atau mall yang mepet sungai," keluhnya.
"Memang 31 Agustus kami sempat diundang untuk diskusi. Tapi, ternyata dari BBWSO satu arah. Hanya ada pengarahan soal penataan, tanpa musyawarah," tambah Kris.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui status kepemilikan tanah, di sepanjang sempadan Sungai Code di RW 19 Brontokusuman, Mergangsan tersebut.
"Kaitannya dengan tanah non keprabon atau bukan. Kalau tidak ada kejelasan, ya jadi semakin rancu. Maka, selama hak atas tanah belum jelas, apapun yang dilakukan di sana jelas ilegal, mau itu penataan atau penertiban," katanya.
Baca juga: Sawah Makin Menipis, Legislatif Dorong Pemkot Yogya Beli Lahan Pertanian di Luar Daerah
Terpisah, saat dikonfirmasi, Petugas BBWSSO, Bambang Sumadyo mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, status tanah sempadan sungai ialah mutlak milik negara.
Sehingga, proses penataan yang bakal ditempuh pihaknya sama sekali tidak menyalahi aturan.
"Itu kan sempadan sungai, kalau sesuai aturan perundang-undangan, berarti milik negara. Bisa siapa saja, bisa pusat, provinsi, atau daerah (kabupaten-kota)," cetusnya.
Ia pun mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan warga masyarakat pada 31 Agustus silam, penataan kawasan bantaran Kali Code di di RW 19 Brontokusuman tersebut, bakal dilakukan pada 14 September mendatang.
"Rencananya begitu, kan sesuai keputusan kemarin. Besok Jumat masih mau rapat intern dulu, dengan instansi-instansi terkait. Kemudian, penertibannya hari Rabu, 24 September, itu hasil pertemuan kemarin," tandasnya. ( Tribunjogja.com )