Berita Kriminal Hari Ini

Dalam Sehari Ada 3 Kasus Curanmor di Bantul, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Selama awal September ini, tercatat setidaknya ada tiga laporan polisi terkait kasus curanmor .

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Curanmor 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bantul .

Bahkan selama awal September ini, tercatat setidaknya ada tiga laporan polisi terkait kasus curanmor .

Tiga kasus curanmor tersebut terjadi pada hari yang sama di wilayah berbeda.

Untuk kasus pertama, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, ada kasus curanmor di kapanewon Sewon pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 09.30.

Baca juga: 4 Pelaku Curanmor di Gunungkidul Berhasil Dibekuk, 11 Sepeda Motor Diamankan

Korbannya bernama Febri Suprian Saputra (30) warga Palembang yang kos di Sewon.

Saat akan ke warung, sepeda motor Yamaha Vixion-nya sudah tidak berada di parkiran kosan.  

Di hari yang sama, Polsek Kretek juga menerima laporan ada warga yang kehilangan sepeda motor sekitar pukul 20.00.

Korban Awan Haryanto (25) warga kapanewon Kretek kehilangan motor Honda Beat saat memancing, saat itu korban memarkirkan kendaraannya di bawah jembatan Kali Opak.  

Kasus ketiga menimpa  Chrisna Media Kusuma (21) warga Parangtritis, yang kehilangan sepeda motornya pukul 03.00.

Dalam kasus ini, korban lalai di mana kunci kontak masih tertancap di sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan bengkel.
 
"Sekitar pukul 21.30 WIB korban mulai tidur di belakang etalase, bangun sekitar pukul 03.00. melihat sepeda motor yang diparkir di depan bengkel sudah tidak ada," ujarnya, Selasa (6/9/2022).  

Lebih lanjut, dalam menyikapi cukup maraknya kejadian curanmor di wilayah Bantul , Jeffry mengimbau agar  masyarakat meningkatkan kewaspadaannya.

Baca juga: Delapan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Kulon Progo di Jabar

Diantaranya dengan tidak meninggalkan kunci terpasang di kendaraan dan tidak sembarangan memarkirkan sepeda motornya.

Serta jangan lupa untuk mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda.

Pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini dan berupaya menangkap pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami juga pastikan akan ada tindakan tegas bagi pelaku segala tindak kejahatan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegasnya.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved