Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Soal Kenaikan Harga BBM, KSPSI DIY : Menambah Penderitaan Masyarakat

Jika merujuk pengalaman sebelumnya, dampak kenaikan harga BBM selalu diikuti kenaikan harga bahan pokok lainnya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat baru saja mengumumkan kenaikan harga BBM Pertalite hingga Pertamax. Kebijakan itu mendapat penolakan oleh kalangan buruh di DI Yogyakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI ) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan, di tengah kelambanannya mengatasi kenaikan harga telur ayam, pemerintah justru menaikkan harga BBM bersubsidi.

Padahal jika merujuk pengalaman sebelumnya, dampak kenaikan harga BBM selalu diikuti kenaikan harga bahan pokok lainnya.

Begitupun di tahun 2022 ini, kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi, terutama solar, diperkirakan akan meningkatkan harga bahan pokok di dalam negeri.

Baca juga: Harga BBM Naik, Komunitas Ojol di DIY Desak Aplikator Naikkan Tarif 

"Oleh karena itu, kenaikan harga BBM yang pastinya diikuti oleh harga harga barang konsumsi hanya akan menambah penderitaan bagi masyarakat. Efek domino negatif dari kenaikan BBM inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa kenaikan harga BBM harus ditolak," kata Irsyad, Minggu (4/9/2022).

Sementara itu, upah pekerja atau buruh di DI Yogyakarta selalu tergolong murah dari tahun ke tahun. 

Hal ini akan semakin mengakibatkan defisit ekonomi yang semakin menganga.

"Dalam arti upah per bulan yang diterima pekerja atau buruh semakin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Terjadi defisit antara pendapatan dan pengeluaran buruh, dalam bahasa yang lain besar pasak daripada tiang," terangnya.

Kenaikan harga BBM  juga akan mengakibatkan daya beli pekerja atau buruh dan masyarakat kecil turun secara drastis.

Terlebih setelah empat tahun berturut-turut upah pekerja tidak mengalami kenaikan yang signifikan akibat adanya pandemi Covid-19 dan diterbitkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tanggapan Warga Yogya Terkait Kenaikan BBM: Sebenarnya Menyulitkan, Semoga Upah Kerja Naik

"Sehingga pula mengakibatkan buruh dan keluarga tidak dapat memenuhi standar kehidupan yang layak," terangnya.

Irsyad kemudian menyinggung UUD 1945 Pasal 33, di mana penentuan harga di sektor yang mempengaruhi hidup orang banyak, termasuk harga BBM, tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar.

Penetapan harga BBM harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.

"Dan oleh karena  itu, subsidi harga BBM adalah hak seluruh warga negara Indonesia," tegasnya.

DPD KSPSI DIY pun menuntut agar pemerintah segera menurunkan harga BBM, mencabut UU Cipta Kerja, hingga merevisi besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia.

"Juga rombak pengelolaan migas di Indonesia dan alokasikan lebih banyak APBN, APBD, Danais untuk program-program kesejahteraan rakyat," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved