Berita DI Yogyakarta Hari Ini

PGRI DIY Minta Pemerintah Sosialisasikan Detail Tunjangan Profesi Guru Terbaru

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan uji publik secara massif ke berbagai pihak, baik secara luring maupun daring.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belakangan ini menuai polemik dari berbagai pihak terutama para pemerhati pendidikan dan juga organisasi profesi.
.
Kepala Biro Organisasi dan Kaderisasi PGRI DIY, Rudy Prakanto menyebut polemik terkait dengan kekhawatiran bahwa RUU Sisdiknas ini akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Guru sebetulnya tidak perlu terjadi.

Hal ini telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, bahwa di dalam RUU Sisdiknas ada komitmen kuat agar guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi.

Baca juga: Isi Pasal 105 RUU Sisdiknas yang Mengatur Soal Tunjangan Profesi Guru

"Karena idealnya sistem pendidikan nasional yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses semua warga negara, menjamin pemerataan mutu dan kualitas pendidikan se Indonesia dan  juga dapat menghasilkan lulusan kompeten," terang Rudy, Minggu (4/9/2022).

Meski begitu, pihaknya mengakui masih banyak salah persepsi yang berkembang di masyarakat tentang RUU Sisdiknas ini.

Karenanya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan uji publik secara massif ke berbagai pihak, baik secara luring maupun daring.

Sebab, upaya keterbukaan serta kemauan untuk menerima masukan dan saran dari seluruh pemangku kepentingan terhadap draft RUU Sisdiknas, maupun naskah akademiknya, akan mempengaruhi kualitas UU tersebut jika sudah disahkan nantinya.

"Sehingga menjadikan RUU Sisdiknas ketika telah disahkan menjadi undang undang memberi manfaat besar dalam penguatan sistem pendidikan nasional," katanya.

Baca juga: PGRI Minta Pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Dikembalikan, Ini 5 Catatan Penting PGRI

Sementara Ketua PGRI DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, melalui PGRI pusat, pihaknya sempat mempertanyakan mengapa Kemendikbud Ristek menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.

Padahal pasal tersebut sempat muncul dalam draf RUU awal.

Meski demikian, Aji meyakini pemerintah memiliki skema lain untuk mensejahterakan para guru.

Pihaknya pun meminta adanya sosialisasi terkait hal tersebut agar tak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Kata-kata itukan harus dimunculkan dalam pasal-pasal. Nah kalau kementerian bisa sosialisasikan pasal apa saja yang untuk mensejahterakan guru saya rasa itu lah hal yang kita tunggu-tunggu oleh para guru," terangnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved