Berita Jogja Hari Ini

Antisipasi Tukar Guling Lapak, Pedagang Teras Malioboro 2 Didata Ulang

Pemkot Yogyakarta menggulirkan pendataan ulang untuk para pedagang di Teras Malioboro 2.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menggulirkan pendataan ulang untuk para pedagang di Teras Malioboro 2.

Langkah ini ditempuh sebagai persiapan jelang perjanjian kerjasama yang bersifat kontraktual, sekaligus antisipasi fenomena tukar guling lapak.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Yogyakarta , Yetty Martanti mengatakan, proses verifikasi tersebut, dilakukan pada September 2022.

Menurutnya, melalui perjanjian ini, Pemkot Yogyakarta hendak menyatukan persepsi dengan para pedagang yang beraktivitas di Teras Malioboro 2.

"Jadi, perjanjian itu dalam rangka memahami apa yang menjadi aturan-aturan pokok, tugas, kewajiban dan hak, serta sanksi bagi pedagang," katanya, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: 249.854 Wisatawan Mengunjungi Malioboro Selama Agustus 2022, Ini Spot yang Dicari

Selain itu, lanjut Yetty, tujuan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai pedoman pelaksanaan yang mengikat secara hukum dalam pemanfaatan lapak di Teras Malioboro 2.

Maka, segala jenis pelanggaran, termasuk tukar guling lapak, akan ada konsekuensi sanksi.

"Pendataannya dilakukan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Nanti, kami melibatkan paguyuban pedagang juga, seperti Tridharma, maupun lesehan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto mengungkapkan, melalui pendataan ulang tersebut, pihaknya ingin memastikan, lapak-lapak di Teras Malioboro 2 saat ini benar-benar ditempati oleh pedagang sesuai dengan data awal saat relokasi lalu.

"Totalnya kan ada 1.041 pedagang. Jadi, ini diverifikasi lagi, untuk didata ulang, apakah ada perubahan pemanfaatan lapak di sana, sebelum teken kontrak," ujarnya.

Kemudian, setelah rampung didata, para pedagang akan menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah.

Dalam perjanjian tersebut, hanya pedagang yang namanya terverifikasi sesuai data awal, yang boleh meneken kontrak.

Baca juga: Jawab Keluhan Para Ibu Menyusui, UPT Malioboro Bangun Ruang Laktasi di Teras Malioboro 1 dan 2

Sehingga, potensi tukar guling lapak bisa dicegah.

"Masing-masing individu, one by one, tidak bisa diwakili, kami pastikan dia benar-benar pedagang di sana, sesuai dengan hasil undian kemarin. Nanti, terkait sewa dan sebagainya, jadi kebijakan Pemda DIY," urai Ekwanto.

"Batas kotrak dua tahun dan bisa diperpanjang. Tapi, lapak tidak boleh diperjualbelikan, itu kan punya negara, punya pemerintah, pindah tangan pun tidak bisa," lanjutnya.

Menurutnya, lapak hanya boleh dipindahtangankan saat pemilik awalnya meninggal dunia, kepada hak waris.

Karena itu, ia menyebut, pindah tangan lapak tidak boleh dilakukan sembarangan dan memiliki konsekuensi sanksi.

"Sebelum kontrak, ini bisa, tapi kami harus minta data KTP dan C1, apakah benar itu anaknya? Kalau di C1 kan muncul, jadi harus benar-benar jelas," tegasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved