Berita Jogja Hari Ini

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Angkutan Darat, Begini Kata Organda DIY

Ditekennya aturan tersebut otomatis menghilangkan syarat swab PCR negatif bagi pelaku perjalanan dengan angkutan darat. 

dok.istimewa
ilustrasi : vaksin booster 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait pelaku perjalanan dengan angkutan darat.

Melalui SE 85 Tahun 2022 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat yang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

Ditekennya aturan tersebut otomatis menghilangkan syarat swab PCR negatif bagi pelaku perjalanan dengan angkutan darat. 

Meski aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu, namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD DIY belum menerima surat edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Ketua Organda DPD DIY, V Hantoro, mengatakan saat ini pihaknya masih mengacu aturan yang lama. Pasalnya ia belum menerima SE yang baru. 

"Kami malah belum menerima, ya pakai aturan yang lama,"katanya, Rabu (31/08/2022). 

Ia memastikan seluruh kru angkutan darat sudah menerima vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Jika aturan tersebut memang diterapkan, pihknya juga akan mengikuti aturan tersebut. 

Menurut dia, minat masyarakat menggunakan angkutan massal semakin menurun, apalagi angkutan umum jarak 100 km sekali jalan.

Masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, baik roda 2 atau roda 4. 

Dengan rencana kenaikan BBM subsidi, ia berharap angkutan umum bisa menjadi moda transportasi pilihan. 

"Tetapi nyatanya kan walaupun mahal masyarakat tetap menggunakan kendaraan pribadi. Ya kami butuh kepastian saja, kami tidak bisa mengira-ngira bakal naik berapa kalau tidak tahu harga BBMnya,"imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved