Berita Kriminal Hari Ini
Remaja 18 Tahun Nekat Mencuri Mobil Taksi Online di Godean Sleman
Seorang remaja, inisial AGLY, (18), warga Bogor yang domisili di Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib karena nekat melakukan aksi pencurian
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang remaja, inisial AGLY, (18), warga Bogor yang domisili di Bantul harus berurusan dengan pihak berwajib karena nekat melakukan aksi pencurian disertai kekerasan.
Ia merampas mobil taksi online dengan modus berpura-pura menjadi penumpang.
Baca juga: Jadwal TV Premier League Matchday 5 Siaran Live Streaming SCTV Vidio Liga Inggris Malam Ini
Kapolsek Godean, Kompol Agus Nur melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto menceritakan, awal mula kejadian, korban, M (37) warga Bantul, yang merupakan driver taksi online menerima orderan pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Titik jemput orderan tersebut ada di Jalan Jenderal Sudirman atau seputar Masjid Agung Bantul.
Tujuannya ke Dusun Ngrenak, Sidomoyo, Godean. Awalnya, seperti biasa.
"Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan membabi buta," terang dia, Rabu (31/8/2022).
Mendapati pukulan bertubi-tubi, korban keluar dari kendaraan dan meminta bantuan warga.
Tetapi, si pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Godean.
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan rekan-rekan sesama pengemudi taksi online.
Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berikut mobil curian berhasil terdeteksi di wilayah Bantul.
Kemudian, dilakukan operasi penangkapan, pada Rabu (31/8/2022) siang.
Baca juga: Pesan Tegas Presiden Jokowi ke Direktur PT Freeport Setelah Cek Angka Kontribusinya Terhadap Papua
Pelaku dan mobil curian dibawa ke Polres Bantul untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Godean untuk proses lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka ini nekat melakukan aksi pencurian karena ingin memiliki mobil," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit mobil yang dicuri, handphone, uang tunai Rp 147 ribu, 1 buah knock beton, 1 dompet berisi surat-surat dan 3 pisau dapur. (rif)
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan SMA Bopkri 1 Yogyakarta |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Kamera dan HP di Kasihan Bantul Tak Akui Perbuatannya, Malah Bilang Begini |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Aksi Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Pelaku Juga Menggondol Uang Rp5 Juta di Kebumen |
![]() |
---|
Laptop Jaksa KPK yang Dicuri Digadaikan Rp2 Juta oleh Pelaku, Ini Motif yang Diungkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Masjid Hasinul Mustaqim, Sejoli Dibekuk Polisi Usai Congkel Jendela dan Kotak Amal |
![]() |
---|