Suporter PSS Sleman Meninggal
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Insiden yang Membuat Suporter PSS Sleman Meninggal, Ini Peran Mereka
melakukan penyelidikan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang Suporter PSS Sleman Meninggal yakni Aditya Eka Putranda, (18) warga Gamping.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim gabungan dari Satuan Reskrim polres Sleman dan Polsek Gamping bergerak cepat melakukan penyelidikan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang Suporter PSS Sleman Meninggal yakni Aditya Eka Putranda, (18) warga Gamping.
Polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka.
Motif mereka nekat melakukan pengeroyokan diduga karena sentimen antar suporter dan terjadi provokasi.
Polisi menyebut, para pelaku yang mayoritas warga Gamping itu terafiliasi dengan kelompok Brajamusti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Palang Pintu Rel Kereta Api dusun Mejing Kidul, Ambarketawang, Gamping pada Sabtu (27/8/2022) malam itu, tim gabungan sebenarnya mengamankan 18 orang.
Namun demikian, hanya 12 orang statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka.
Baca juga: APA Itu RUU Sisdiknas yang Lagi Hot Dibicarakan Para Pendidik? Ini Penjelasan dan Link Download PDF
"12 dari 18 orang ini (ditetapkan) menjadi tersangka, berdasarkan peran dan apa yang telah dilakukan saat kejadian," kata Rony, di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Antara lain, pelaku HN (40), berperan memukul punggung korban menggunakan paralon.
Pelaku AE (21) warga Gunungkidul berperan memukul menggunakan stik dan membacok korban menggunakan mandau.
Lalu, AB (19) memukul sekaligus membacok korban menggunakan celurit dan membawa molotov.
KL (26) menendang dan membacok korban dengan celurit. YM (22) memiting atau memegangi korban.
AP (29) menarik dan memiting korban. Kemudian, AE (18) membacok korban dengan senjata tajam.
AS (20), SM (37) dan FS (31) menendang dan juga memukuli korban.
Selanjutnya, RF (22) menabrak rombongan korban dengan sepeda motor KLX dan JN (17) memprovokasi dengan mengatakan dikejar oleh suporter BCS dan melontarkan kembang api ke rombongan korban.
Untuk pelaku terakhir, yang diduga berperan sebagai provokator, tidak ditampilkan ke publik dengan pertimbangan masih di bawah umur.
"Terakhir JN, ini karena anak di bawah umur, ada perlindungan terhadap anak. Jadi kita periksa di kondisi terang benderang, di dampingi Bapas. Sekarang masih dalam pemeriksaan, tidak kami tampilkan. Sekarang masih diperiksa tetapi kami tetapkan tersangka," jelas Rony.
Selain mengamankan para pelaku, dalam kasus ini, Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya, 7 botol molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 stik pemukul, 2 kembang api, dan 1 celurit besar.
Rony mengungkapkan, beberapa senjata tajam tersebut telah disiapkan oleh rombongan pelaku sebelum melakukan penganiyaan.
"Alat-alat barang bukti ini sudah dipersiapkan, sehingga memang sudah direncanakan untuk kisruh," kata dia.
Atas insiden ini, ke-12 pelaku disangka melanggar UU perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan karena ada dugaan kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan.
Awal Kronologi Kejadian
Selepas menonton laga pertandingan PSS Sleman Vs Persebaya di stadion Maguwoharjo, pada Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB, korban Aditya Eka Putranda, (18), warga Gamping bersama tiga rekannya hendak pulang ke rumah.
Sesampainya di Palang Rel Kereta Api, jalan Bibis di Ambarketawang, rombongan korban berhenti karena ada kereta yang melintas.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Jogja, Dibutuhkan Segera Pengajar Bimbel Pelajaran IPA dan Bahasa Indonesia
Setelah palang terbuka, rombongan korban hendak melanjutkan perjalanan, namun ditabrak oleh kelompok pelaku.
Setelah itu, terjadi pengeroyokan kepada rombongan korban yang berjumlah 4 orang. 3 korban mengalami luka bacok.
Beruntung nyawanya berhasil selamat. Sedangkan satu korban, bernama Aditya Eka Putranda, meninggal dunia dengan luka bacok disebelah leher.
"Luka bacokan kasat mata disebelah leher. Tapi bukan kapasitas kami (mengungkap penyebab kematian) sebelum dari ahlinya mengeluarkan hasil visum," kata Rony.
Polisi masih menunggu hasil visum et Repertum untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Waka Polres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengimbau kepada warga masyarakat Sleman, terutama mereka yang tergabung dalam kelompok suporter bola supaya tidak mudah terprovokasi.
Saling menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DIY.
"Khususnya di Kabupaten Sleman, agar terus aman dari perbuatan perbuatan anarkis. Itu saja pesan saya," kata dia. (rif)