Berita Kulon Progo Hari Ini
Gelar Razia, Polisi Sita 277 Botol Miras di Galur Kulon Progo
Razia minuman keras (miras) kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Razia minuman keras (miras) kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Kulon Progo.
Kini polisi melakukan penggeledahan di rumah NAR (35) warga Karangsewu, Kapanewon Galur pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Di lokasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiaya Suporter PSS Sleman hingga Meninggal
"Kami mendapati berbagai macam jenis miras sejumlah 277 botol yang tersimpan di dalam kardus dan kulkas yang berada di teras rumah," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (29/8/2022).
Dia melanjutkan, penyitaan dilakukan terhadap penjual miras tanpa disertai surat izin.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya.
Dengan adanya penemuan tersebut, maka ratusan botol miras diamankan ke Polsek Galur.
Serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjualan miras tersebut.
Baca juga: Sebanyak 174 PNS Pemkab Magelang Terima SK Pensiun, Sekda: Harus Tetap Aktif di Masyarakat
Untuk diketahui, polisi juga melakukan penyitaan miras di dua lokasi.
Di hari yang sama, penyitaan dilakukan di Samigaluh. Di sana polisi mendapati 12 botol miras di rumah AKS (22) dan 9 botol di rumah KT (41).
Kemudian pada Minggu (21/8/2022) di Giripeni, Kapanewon Wates. Polisi mendapati 20 botol dan satu jeriken yang berisi miras di rumah MHN. Serta 92 botol miras oplosan yang tersimpan di dalam gudang. (scp)