Berita Kriminal Hari Ini

Personel Polsek Umbulharjo Ringkus Maling Motor yang Beraksi di Indekos Yogyakarta

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, pengungkapan pelaku AP berawal dari informasi warga di mana pada saat itu

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Polisi menunjukan barang bukti bersama pelaku curanmor di sebuah indekos, Rabu (24/8/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lantaran butuh uang karena tidak bekerja, AP (25) laki-laki asal Kabupaten Purworejo nekat menggasak sepeda motor di sebuah indekos Jalan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kejadian iterjadi pada Senin malam (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 di indekos korban kawasan Umbulharjo.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo B mengatakan, korban saat itu baru saja pulang dari aktivitas.

Baca juga: Penjelasan BMKG Soal Fenomena La Nina yang Picu Hujan di Musim Kemarau

Kemudian ia memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat New, nomor Polisi AA 6978 M di parkiran indekos tanpa mengunci setang kendaraan.

Selanjutnya, korban pada saat itu tertidur di dalam kamarnya.

"Kemudian pada malam harinya, pada saat yang bersangkutan mau keluar ternyata kendaraan sudah tidak ada. Setelah itu yang bersangkutan membuat laporan ke Polsek Umbulharjo," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, pengungkapan pelaku AP berawal dari informasi warga di mana pada saat itu pelaku sempat dikenali oleh salah satu warga yang menyaksikan AP membawa sepeda motor korban.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku pernah tinggal bersebelahan dengan kamar korban di kost tersebut.

"Kami tindaklanjuti untuk mencari informasi-informasi tentang keberadaan pelaku tersebut. Bahwa telah dilakukan penyelidikan dan pelaku ini awalnya pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban," terang Iptu Nuri.

Dengan demikian, pelaku mengetahui keseharian korban yang mana setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kendaraan motor milik korban.

"Penangkapan terhadap pelaku ini sewaktu dia mau pulang ke Purworejo dan kami tangkap di jalan, kemudian kami interogasi untuk mencari kendaraannya bahwa kendaraan tersebut telah dijual di daerah Maguwoharjo," jelasnya. 

Polisi kemudian langsung menyita barang curian tersebut sewaktu hendak dikirim ke pembeli.

Baca juga: PSS SLEMAN: Komentar Kim Jeffrey Kurniawan Comeback dari Cedera dan Cetak Gol

Sepeda motor curian itu menurut informasi dari pelaku telah dijual dengan harga Rp1,5 juta.

Uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.

"Uang tersebut sebagian digunakan, sebagian masih ada sisa Rp700 ribu. Motifnya karena dia butuh uang karena dia enggak kerja," jelasnya.

Pada saat beraksi, AP menyelinap masuk ke indekos korban kemudian membawa kunci palsu untuk membawa sepeda motor milik korban.

"Yang bersangkutan nanti kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved