Berita Nasional
Penjelasan Mahfud MD Soal Pembenahan Internal Polri Setelah Kasus Kematian Brigadir J
Masukan-masukan dari sejumlah pihak tersebut menurut Mahfud MD akan segera disampaikan kepada jajaran kepolisian sebagai bahan pembenahan di Polri
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian saat ini tengah menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik dari Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, kepolisian juga memproses anggota yang terlibat dalam upaya menghalangi upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Desakan untuk melakukan reformasi di tubuh Polri pun digaungkan oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, pemerintah pun memberikan respon dengan menyiapkan momerandum untuk pembenahan kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari banyak pihak, baik dari senior-senior di kepolisian yang saat ini sudah purna tugas maupun dari kalangan wakil rakyat.
Masukan-masukan dari sejumlah pihak tersebut menurut Mahfud MD akan segera disampaikan kepada jajaran kepolisian sebagai bahan untuk pembenahan di tubuh Polri.
“Jangka menengahnya, kita menyiapkan momerandum untuk pembenahan polisi secara internal,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Brigadir J Hari Ini Wisuda, Ini Sosoknya di Mata Rektor UT Tempatnya Kuliah
Baca juga: Datang dari Jambi, Samuel Hutabarat Wakili Almarhum Brigadir J Wisuda di Universitas Terbuka
Apresiasi Kinerja Polri
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD juga mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja yang sudah dilaksanakan oleh kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Serta termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.
“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” ujar Mahfud.
Petinggi-petinggi Polri yang dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J ini di antaranya Irjen Ferdy Sambo, kemudian Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit. (*)