Berita Nasional
Penjelasan Mahfud MD Soal Pembenahan Internal Polri Setelah Kasus Kematian Brigadir J
Masukan-masukan dari sejumlah pihak tersebut menurut Mahfud MD akan segera disampaikan kepada jajaran kepolisian sebagai bahan pembenahan di Polri
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jajaran kepolisian saat ini tengah menjadi sorotan setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, penyidik dari Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Selain itu, kepolisian juga memproses anggota yang terlibat dalam upaya menghalangi upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Desakan untuk melakukan reformasi di tubuh Polri pun digaungkan oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal itu, pemerintah pun memberikan respon dengan menyiapkan momerandum untuk pembenahan kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari banyak pihak, baik dari senior-senior di kepolisian yang saat ini sudah purna tugas maupun dari kalangan wakil rakyat.
Masukan-masukan dari sejumlah pihak tersebut menurut Mahfud MD akan segera disampaikan kepada jajaran kepolisian sebagai bahan untuk pembenahan di tubuh Polri.
“Jangka menengahnya, kita menyiapkan momerandum untuk pembenahan polisi secara internal,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Brigadir J Hari Ini Wisuda, Ini Sosoknya di Mata Rektor UT Tempatnya Kuliah
Baca juga: Datang dari Jambi, Samuel Hutabarat Wakili Almarhum Brigadir J Wisuda di Universitas Terbuka
Apresiasi Kinerja Polri
Dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD juga mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja yang sudah dilaksanakan oleh kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kapolri sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam membersihkan kelompok mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Serta termasuk beberapa jenderal polisi yang diduga menghambat dan menghalangi penyidikan.
“Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan, itu kalau enggak kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri,” ujar Mahfud.
Petinggi-petinggi Polri yang dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J ini di antaranya Irjen Ferdy Sambo, kemudian Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dan Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.