Berita Kriminal

BNNP DIY Ungkap Sindikat Peredaran Sabu-sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Pengungkapan peredaran sabu sabu itu dimulai dari informasi warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
addictions.com
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan pelaku berinsial P seorang laki-laki usia 29 tahun, asal Bali dan berdomisili di Mlati, Kabupaten Sleman.

Pengungkapan peredaran sabu sabu itu dimulai dari informasi warga terkait adanya dugaan transaksi narkotika.

Kemudian, pada Minggu (14/8/2022) petugas BNNP DIY mengamankan Pelaku P saat berhenti berbelanja di sebuah toko swalayan, tepatnya di Jalan Kaliurang sekira pukul 10.30 WIB.

"Selanjutnya Petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan di rumah pelaku P yang bertempat di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati," jelasnya.

Di rumah tersebut, petugas BNNP DIY mendapati pelaku P menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu berat sekira 12,59 gram yang ditaruh di meja ruang tamu.

Serta ditemukan pula barang bukti lain di dalam kamarnya berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu berat sekira 5,64 gram, alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu, dan lainnya.

Petugas BNNP DIY kemudian melakukan pengembangan dengan menyasar tempat kerja pelaku di salah satu mal Kota Yogyakarta.

"Di hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB Petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan di ruang kerja Pelaku P di salah satu mall di Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk ASUS warna hitam beserta simcard yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan jaringan Pelaku P," jelasnya.

Fakta berdasarkan hasil interogasi bahwa Pelaku P mengaku telah dikendalikan oleh seorang dengan inisial T yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di salah satu kota di Indonesia. 

"Pelaku P mengaku sebelumnya telah  lima kali menerima paket yang berisi Narkotika jenis sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap yang dimulai sejak bulan Februari 2022," terang Andi Fairan.

Pelaku P mengaku menjadi perantara jual-beli dan mengirim paket sabu sabu kepada pembeli sesuai perintah bandar inisial T dikirim melalui ojek online. 

P mengaku mendapat upah sekira Rp.1.500.000, setelah paket diantar.

Terhadap Pelaku P berikut barang bukti telah dibawa oleh Petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

"Total berat narkotika sekitar 18,23 gram. Barang bukti non narkotika yakni tiga Hp buku tabungan, timbangan, sendok dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved