Polisi Tembak Polisi
Setelah Minta Fee 15 Triliun ke Negara, Deolipa Yumara Juga Gugat Bharada E Hingga Kapolri Rp 15 M
Selain minta fee 15 triliun ke negara, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin juga menggugat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Tribunjogja.com - Selain minta fee 15 triliun ke negara, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin juga menggugat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E secara pedata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Adapun gugatan ini dilakukan imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar fee pengacara pada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ujar Deolipa ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp 15 miliar.
Deolipa menuturkan, setidaknya ia memiliki tiga alasan yang menjadi dasar menggugat tiga pihak secara perdata.
“Intinya alasan-alasan kita menggugat adanya suatu dugaan penandatanganan surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan,” ujar dia.
Alasan lain, kata Deolipa, surat pencabutan kuasa itu dinilai cacat formil karena tidak ada alasan pembenar atau alasan apa pun terkait pencabutan kuasa tersebut.
“Ketiga ada dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan yang dipalsukan,” ucap dia.
Baca juga: HASIL 4 Jam Tim Bareskrim Polri Periksa Rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence Magelang
Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta feekepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.
“Yang 5 hari jangan lupa itu tetap ada Rp 15 triliun yang sudah kita bagi, beda antara yang kita minta ke Pak Jokowi sama yang kita tuntut secara hukum kepada Kabareskrim,” kata Deolipa.
Dengan dicabutnya kuasa ini, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E.
Dalam penjelasan Deolipa sebelumnya, Bharada E disebut tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.
Adapun di surat-surat sebelumnya, Eliezer selalu mencantumkan tanggal dan jam.
"Enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Ambil Beberapa Barang dan Dimasukkan Koper
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, dan cerita kliennya.