Polda DIY Gelar FGD Bahas Isu RKUHP, Melibatkan Pakar dan Banyak Kalangan
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak diperbincangan berbagai kalangan.
TRIBUNJOGJA.COM - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) banyak diperbincangan berbagai kalangan.
Untuk membahas berbagai isu krusial, Bidang Hukum atau Bidkum Polda DIY pun menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang RKUHP.
Kegiatan diskusi publik yang digelar di Tanjung Sari Ballroom Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta selama dua hari sejak 15-16 Agustus 2022 tersebut dihadiri oleh Wakapolda DIY beserta pejabat utama Polda DIY, Instansi Penegak Hukum di wilayah DIY, Biro Hukum Pemda, para akademisi Fakultas Hukum dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) terkait perlindungan anak.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso yang mewakili Kapolda dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui atau meng-update KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch.
"Sehingga untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini," jelasnya.
Selain itu, Wakapolda menyampaikan RUU disusun bertujuan untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan umum, negara atau kepentingan individu, antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.
Penyusunan RKUHP yang sudah melebihi usia separuh abad ini ternyata masih menyisakan sejumlah pro dan kontra khususnya berkaitan dengan pasal-pasal krusial yang belakangan menjadi perhatian publik.
Penyusunan RKUHP ini pun telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana, berbagai lapisan masyarakat meliputi kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, aparatur penegak hukum serta unsur-unsur relevan lainnya.
"Memasuki usia pembahasan yang lebih dari 50 tahun sudah sepatutnya pro dan kontra dalam pembaharuan RKUHP berubah menjadi diskusi yang konstruktif dan bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Dia berharap dengan adanya pelaksanaan FGD ini dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mendukung RKUHP karena merupakan hasil karya anak bangsa.
"Dan bila terdapat kesalahan, maka dapat dilakukan langkah hukum yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya mengakhiri.
Sementara itu selaku moderator diskusi publik, AKBP Asep Suherman di akhir kegiatan kepada pewarta menyampaikan ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil yakni gelaran tersebut sebagai bentuk keterbukaan antara pemerintah dan DPR sehingga masyarakat mengetahui tujuan penyusunan RKUHP.
Selain itu, RKUHP sudah sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga harus segera disahkan.
"RKUHP versi lama adalah peninggalan dari versi Belanda yang sudah tidak relevan dengan saat ini," ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber Prof Dr Marcus Priyo Gunarto , Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr. Mudzakir SH dari Fakultas Hukum UII, dan selaku moderator AKBP Asep Suherman yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY.