Polisi Tembak Polisi
KETIKA Sejumlah Media Asing Beritakan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi dijadikan tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada bulan Juli 2022 lalu.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu topik terpanas dalam sepekan.
Betapa tidak. Ada seorang atasan berpangkat jenderal yang entah karena motif apa, membunuh bawahannya, yang hanya memiliki pangkat brigadir.
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi dijadikan tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada bulan Juli 2022 lalu.
Kasus ini ternyata tidak hanya disorot berbagai media nasional dan lokal saja, tapi juga media asing.
Bagaimana bunyinya? Berikut rangkuman dari Tribunjogja.com:
1. Sydney Morning Herald
Media Australia, Sydney Morning Herald (SMH) turut memberitakan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
SMH yang memiliki domain smh.com.au menulis sebuah artikel tentang kematian Brigadir J pada 10 Agustus 2022.
Adapun judulnya ‘General charged with murder in new twist to case of bodyguard’.
Dalam leadnya, SMH menulis bahwa jenderal polisi di Indonesia menjadi tersangka pembunuhan ajudan di rumahnya.
Dengan perkembangan yang dramatis, kasus tingkat tinggi ini menjadi tantangan tersendiri.
Sebab, itu mengikis kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di negara terpadat di Asia Tenggara.
Isi pemberitaan juga berisi fakta terbaru penyelidikan yang menduga Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terhadap 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik penanganan kasus pun turut dibahas dalam laporan tersebut.
Baca juga: FANTASTIS! Ternyata Segini Harga Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Sampai Miliaran Lho
2. The Straits Times
Selain media Australia, media Singapura, The Straits Time membuat laporan terkait pembunuhan Brigadir J.
Satu laporan berjudul ‘Indonesian police open to exhuming body in alleged affair case’ yang rilis pada 20 Juli 2022.
Satu lagi, laporan berjudul ‘Slain Indonesian bodyguard allegedly involved with boss’ wife received death threats’ rilis 25 Juli 2022.
3. Channel News Asia
Media Singapura lain yang turut memberitakan kematian Brigadir J akibat dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo adalah Channel News Asia (CNA).
CNA tercatat memberitakan kasus ini sebanyak dua kali, yakni ‘Indonesian police general suspended after bodyguard found dead with multiple gunshot wounds’ yang terbit pada 19 Juli 2002 dan ‘Indonesian Police General Charged with Premeditated Murder of Bodyguard’ yang terbit pada 10 Agustus 2022.
Isi pemberitaan mencakup pencabutan Ferdy Sambo dari jabatannya dan penetapan status tersangka yang ditimpakan pada Ferdy Sambo serta ketiga anak buahnya.
Kabar terbaru per Sabtu 13 Agustus 2022, tim khusus Polri resmi menghentikan penanganan perkara dugaan pelecehan seks dan percobaan pembunuhan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).
Untuk laporan mengenai pelecehan, Putri sendiri yang membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kala itu, Putri melaporkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Penembakan Brigadir J, Dipanggil Ferdy Sambo Masuk Rumah Lalu Ditembak
Lokasi pelecehan disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Namun, beberapa hari lalu, Polri memastikan peristiwa pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J di Duren Tiga itu tidak pernah ada.
Usut punya usut, pelaporan yang dilakukan Putri itu diduga hanya untuk menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Begitu juga laporan yang menyebutkan terjadi percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Dari fakta yang dihimpun, Brigadir J baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil Sambo.
Hal itulah yang juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Andi.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )