Berita Kota Yogya Hari Ini
KPK Sita 4 Bidang Tanah di Mantrijeron Kota Yogyakarta dalam Kasus Suap Angin Prayitno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah beserta bangunan di Jalan Surami, Kemantren Mantrijeron
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah beserta bangunan di Jalan Surami, Kemantren Mantrijeron, Kamis (11/8/2022) kemarin.
Aset tersebut merupakan barang bukti terpidana suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan, atas nama Angin Prayitno Aji.
Pantauan Tribun Jogja, lahan dan bangunan di Jalan Surami itu sudah terbengkalai.
Baca juga: Kontingen Kota Yogyakarta Perkuat Mental Bertanding Jelang Berlaga di Porda XVI DIY 2022
Pada salah satu bidang lahan masih tampak bangunan yang sudah tidak terurus.
Melihat dari papan penanda bangunan, tampaknya dulunya digunakan sebagai studio make up.
Sementara pada bidang tanah lainnya terlihat tanaman liar tumbuh begitu lebat.
Sebelum penyidik KPK bergerak melakukan penyitaan, pihak kelurahan mendapatkan surat terkait pergantian papan informasi penyitaan dari KPK tersebut.
Pihak Kalurahan diminta untuk mendampingi proses penyitaan dan penyegelan aset tersebut.
"Jadi kasus itu sebenarnya sudah lama dan merupakan proses pengembangan-pengembangan dari KPK. Jadi kami hanya sebagai saksi wilayah saja untuk mendampingi KPK," jelas Lurah Mantrijeron, Bambang Purambono, Jumat (12/8/2022).
Sepengetahuan Bambang, kasus itu sudah bergulir di tingkat kasasi.
Tetapi aset yang ada di Jalan Surami itu sudah sah menjadi barang bukti dan disegel KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari suap terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.
Baca juga: Cerita Ketua RT soal Kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Cempaka Residence Magelang
Hasil penyidikan KPK, Angin diduga menyamarkan beberapa aset hasil tindak pidana suap.
Ali menyatakan KPK telah memiliki bukti cukup untuk menjerat Angin dalam TPPU.
Berdasarkan papan penanda penyitaan tersebut, dicantumkan terdapat 4 bidang lahan yang disita KPK.
Antara lain, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 1.480 meter persegi atasnama Sulthon, 1 bidang tanah seluas 336 meter persegi atas nama Bambang Wahyu Mulyono, 1 bidang tanah 336 meter persegi atasnama Bambang Wahyu Mulyono, serta 1 bidang tanah seluas 358 meter persegi atasnama Retno Astuti. (hda)