Polisi Tembak Polisi
INI Rangkuman Keterangan Inkonsisten Irjen Ferdy Sambo tentang Pembunuhan Brigadir J, Apa Motifnya?
Motif pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih diselimuti teka-teki. Ada rentetan keterangan yang disampaikan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Motif pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadivpropam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih diselimuti teka-teki.
Ada rentetan keterangan yang disampaikan Mabes Polri berdasarkan pernyataan Sambo, tapi hampir sebagian besar bertolak belakang satu sama lain.
Berikut rangkuman keterangan inkonsisten Sambo terkait pembunuhan Brigadir J berdasarkan pemberitaan di media:
1. Pelecehan di rumah dinas Jakarta vs melukai martabat keluarga di Magelang
Pada 12 Juli 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut ada baku tembak di rumah singgah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di rumah saat baku tembak itu terjadi.
Sebagai informasi, Bharada E merupakan personel yang bertugas menjaga keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.
Peristiwa penembakan berawal ketika Brigadir J masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam.
Saat itu, istri Irjen Ferdy Sambo sedang beristirahat. Brigadir J disebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo.
"Sontak, ketika Ibu Kadiv Propam berteriak dan berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Namun, pada 11 Agustus 2022, kronologi pembunuhan berubah pasca Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan dari Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga.
Kejadian dugaan pelecehan itu, menurut polisi, terjadi di Magelang.
Tentu saja, pernyataan itu berbeda dengan keterangan di awal yang menyebutkan kejadian pelecehan terjadi di wilayah Jakarta.
"FS menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," kata Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian, Kamis (11/8/2022) malam.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
Andi menegaskan keterangan tersebut juga didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Saat di BAP, Istrinya Lapor Tindakan Brigadir J di Magelang
2. Aksi tembak-tembakan vs tidak ada aksi tembak-tembakan
Kebingungan lain yang melanda batin netizen adalah ada atau tidak aksi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J?
Pada 11 Juli 2022, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Baku tembak terjadi karena adanya dugaan pelecehan di rumah dinas di Duren Tiga.
Budhi menyebut Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E.
Sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: FAKTA Terbaru Pembunuhan Brigadir J: Misterius Banget, Sampai Ada yang Ngumpet di Belakang Kulkas
3. Ada dugaan pelecehan vs kecil kemungkinan terjadi pelecehan istri Ferdy Sambo
Motif awal, dibunuhnya Brigadir J lantaran ia mau melecehkan istri Sambo.
Namun, motif kemudian berubah bahwa Brigadir J menjatuhkan harkat dan martabat keluarga Sambo di Magelang.
Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.
Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Menurut Tribunners, akankah ada kejujuran yang disampaikan pembunuh pada publik?
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
