Polisi Tembak Polisi

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanudin Sebagai Tim Kuasa Hukum, Ada Apa?

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Saat di BAP, Istrinya Lapor Tindakan Brigadir J di Magelang

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik

Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya sang ajudan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo saat keluar dari ruang penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya sang ajudan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Warta Kota/Miftahul Munir)

 

Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved