Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD: Jika Kasus Brigadir J Tak Dibuka Terang Benderang, Negara Ini Akan Hancur

Penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. Mahfud MD minta kasus dibuka terang

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD 

Tribunjogja.com - Sebulan lebih berjalan, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap meyita perhatian publik.

Bagaimana tidak, tewasnya Brigadir J terjadi di rumah pejabat tinggi Polri yakni di kediaman Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Meski tersangka telah ditetapkan oleh aparat kepolisian, termasuk Ferdy Sambo sendiri, namun publik masih bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi dan motif apa di balik penembakan ajudan sang jenderal kala itu.

Geledah rumah Ferdy Sambo - Anggota Timsus kasus kematian Brigadir J geledah rumah Ferdy Sambo
Geledah rumah Ferdy Sambo - Anggota Timsus kasus kematian Brigadir J geledah rumah Ferdy Sambo (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang.

Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.

“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.

Baca juga: Ini Kata-kata yang Terucap dari Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Saat Dikunjungi LPSK

“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah.

Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri.

“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (Dok. DivHumas Polri)

Mahfud juga menuturkan, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat.

Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik.

“Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan,” ucap Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo yang Diduga Perintahkan Bunuh Brigadir J Akan Diumumkan

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca juga: Mahfud MD: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sangat Sensitif

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved