Tarif Ojek Online

Besaran Tarif Ojek Online Terbaru, Termahal di Wilayah Jabodetabek

Berikut rincian tarif ojek online terbaru sesuai dengan keputusan Kementrian Perhubungan yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
ilustrasi 

Zona I:

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per Km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per Km

Biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per Km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per Km

Biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per Km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per Km

Biaya jasa minimal: Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Itulah informasi seputar tarif ojek online 2022, lengkap dengan ulasan terkait tarif ojek online paling murah hingga termahal yang berlaku untuk aplikasi ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved