Berita Kriminal Hari Ini
Tergiur Iming-iming Bisnis Properti, Karyawan Swasta di Kulon Progo Tertipu Uang Ratusan Juta Rupiah
Hendi Arso (62), seorang karyawan swasta menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming dari bagi hasil bisnis properti.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Hendi Arso (62), seorang karyawan swasta menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming dari bagi hasil bisnis properti.
Akibatnya, warga Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo itu merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menerangkan kejadian penggelapan bermula ketika korban datang ke sebuah proyek perumahan yang berlokasi Kabupaten Bantul pada 14 Oktober 2020.
Baca juga: Hingga Agustus 2022 Realisasi Capaian PBB-P2 di Bantul Sentuh Rp 36,4 Miliar
Di sana, korban bertemu dengan pelaku berinisial S (57) yang merupakan warga setempat.
Saat pertemuan itu, S bercerita dengan korban bahwa ia membutuhkan modal tambahan yang akan digunakan untuk proyek perumahan tersebut.
Pelaku juga menjanjikan bagi hasil sebesar 50 persen dari keuntungannya terhadap korban.
Selanjutnya pada 19 Oktober 2020, kedua belah pihak saling bertemu kembali.
Mereka membuat kesepakatan perjanjian kerjasama di atas materai.
Dalam kurun waktu 30 Oktober-19 Desember 2020, korban mulai mentransfer uang ke rekening pelaku.
"Seluruhnya uang yang ditransfer sebesar Rp 259.000.000," kata Jeffry, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Setelah Nakes, Petugas Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta Jadi Sasaran Booster Kedua
Hingga proyek pembangunan perumahan selesai, korban kemudian menanyakan pengembalian modal dan keuntungan terhadap pelaku.
"Namun, pelaku S ini selalu menjawab belum dibayar oleh developer. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke Polres Kulon Progo," ucapnya.
Menerima laporan itu, polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. (scp)