Berita Magelang Hari Ini

Berkas Perkara Pembunuhan Pelajar SMP di Grabag Magelang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Polisi pun telah menetapkan IA (15) sebagai tersangka dari kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang tersebut.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Kapolres Magelang,AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat ditemui di halaman Mako Polres Magelang, Senin (08/08/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJIGJA.COM, MAGELANG - Polres Magelang segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag ke Pengadilan Negeri Mungkid.

Kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag tersebut menewaskan WHS (13) warga Grabag, Kabupaten Magelang.

Polisi pun telah menetapkan IA (15) sebagai tersangka dari kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag Magelang tersebut.

Tersangka IA diketahui tak lain adalah teman sekelas korban.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menuturkan, mengingat tindak pidana ini melibatkan tersangka dan korban masih berstatus anak di bawah umur, maka penanganan akan dilakukan dengan cepat yakni maksimal 15 hari setelah  pelaku ditetapkan berstatus tersangka.

"Ini, mengikuti sistem peradilan pidana anak. Dan kami, juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk persiapan proses berikutnya, sudah masuk persiapan satu," ucapnya saat ditemui di Mako Polres Magelang, seusai audiensi dengan warga tempat korban tinggal, Selasa (09/08/2022).

Ia menambahkan, saat ini tersangka IA juga sudah dilakukan penahanan namun  ditempatkan di sel khusus anak.

Tidak disatukan  dengan para napi lain yang berumur dewasa.

"Sudah kami tahan, ya sesuai aturan memang harus dipisah,"ungkapnya.

Meskipun kasus ini sudah ditetapkan adanya tersangka dalam kasus pembunuhan pelajar SMP di Grabag ini,  pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus pembunuhan berencana ini.

Terutama, terkait apakah ada pelaku lain yang ikut serta membunuh atau membantu tersangka menjalankan aksi kejinya itu.

"Tetap kami lakukan pengembangan, meskipun dari pernyataan tersangka, hanya seorang diri yang melakukan  pembunuhan. Maka dari itu, kami memohon kepada warga apabila ada informasi  berdasarkan fakta di lapangan terkait pembunuhan ini bisa disampaikan ke kami (Polisi atau Polsek), ataupun bisa kepada Kepala Desa atau  Dusun,"tuturnya.

Tak hanya melakukan pengembangan kasus, pihak kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam (sajam) yang digunakan tersangka saat menghabisi korbannya.

"Untuk arit atau sajam sampai saat ini masih belum diketemukan. Karena, berdasarkan keterangan tersangka membuang sajam tersebut. Kemarin, sudah kami lakukan penyisiran kebetulan di dekat TKP terdapat sungai, masih dilakukan pencarian,"terangnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved