Berita Jogja Hari Ini

Pemkot Yogya Gelar Layanan Pendampingan Hukum untuk Warga Miskin, Begini Caranya

Layanan tersebut diselenggarakan, dengan menggandeng 22 Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) terakreditasi yang beroperasi di wilayah DIY.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny Noviandri, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (5/8/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menggulirkan layanan bantuan hukum bagi warga miskin, atau kurang mampu.

Layanan tersebut diselenggarakan, dengan menggandeng 22 Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) terakreditasi yang beroperasi di wilayah DIY.

Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta , Saverius Vanny Noviandri, mengatakan, bahwa semua warga negara memiliki hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tapi, yang terjadi selama ini, kesenjangan masih sering dijumpai.

Baca juga: Pemkot Yogya Berikan Pendidikan Politik untuk Perempuan

"Warga yang masuk kategori miskin rentan tidak mendapat pendampingan hukum. Mereka saat mengalami persoalan hukum, memilih enggan memakai kuasa hukum, cenderung pasrah, karena masalah pembiayaan. Makanya, ini jelas ketimpangan," ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Vanny menjelaskan, UU No 16 Tahun 2011 tenang bantuan hukum sudah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan bantuan hukum khusus warga miskin melalui APBD.

Sehingga, penerima bantuan pun otomatis harus memenuhi kriteria sebagai warga miskin.

"Dalam memberikan layanan, kami bermitra dengan LBH yang sudah terakreditasi. Ada 22 LBH yang sudah bermitra dengan kami, didasari perjanjian kerja sama dengan LBH tersebut, yang terealisasi mulai 2022," urainya.

"Skemannya, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan, mana kala ada warga miskin, yang memenuhi persyaratan, meminta bantuan hukum. Mereka bisa langsung mendatangi Bagian Hukum, atau ke 22 LBH itu," lanjut Vanny.

Adapun layanan yang diberikan meliputi bantuan hukum litigasi, yakni perdata, pidana, serta tata usaha negara (TUN), hingga non litigasi yang mencakup penyuluhan, mediasi, drafting dokumen hukum, dan lain-lain.

Bantuan itu, dapat diakses semua warga miskin ber-KTP Kota Yogya.

Baca juga: Demi Citra Kota Pariwisata, Legislarif Dorong Pemkot Yogya Hadirkan Layanan Prima untuk Pelancong

"Bantuan diberikan pada masyarakat miskin penduduk Kota Yogyakarta berbasis KTP. Jadi, walaupun kejadiannya di luar kota, asal dia penduduk kota, bisa diakomodir. Kami sudah menganggarkan Rp256 juta. Jadi, setiap LBH mendapatkan Rp12 juta untuk pendampingan," tandasnya.

Hanya saja, Vanny menyampaikan, tidak semua perkara bisa mendapat pendampingan hukum melalui program ini.

Sesuai komitmen antara eksekutif dan legislatif, terdapat perkara-perkara tertentu yang tidak dapat didampingi.

Meliputi, makar atau terorisme, korupsi, sampai narkoba.

"Sekarang sudah ada beberapa permohonan yang masuk, di non litigasi itu sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kemudian, yang litigasi ada satu kasus perceraian, dan dua kasus pidana pencurian," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved