Suporter PSS Sleman meninggal
4 Fakta Meninggalnya Suporter PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah
Kematian Tri Fajar Firmansyah ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan sepakbola di tanah air. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat melayat di rumah duka Tri Fajar Firmansyah di Depok, Sleman.
FDAP adalah orang yang melakukan kekerasan, sementara AC sebagai joki motor.
Pelaku disangka melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP subsider 351 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Safiudin menegaskan, bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan rombongan suporter. Hanya saja, waktunya bersamaan.
"Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dari dia (pelaku) nongkrong," kata dia. (Tribunjogja)